PENYUSUNAN BAHAN AJAR STANDAR NASIONAL
Penyusunan bahan ajar atau modul diklat adalah salah satu dari sekian banyak tugas widyaiswara. Kewajiban menyusunan bahan ajar itu tertuang di dalam Keputusan Menegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 14/2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Oleh karena itu, kemampuan widyaiswara dalam menyusun bahan ajar perlu ditingkatkan dan dikembangkan terus-menerus…..
Lanjutkan Membaca...