AGAR GURU TIDAK “DIMARJINALKAN”

Oleh Zulkarnaini Diran

Tulisan saya yang berjudul “Perbincangan Guru Pensiun” mendapat respon dari pembaca. Cukup banyak yang membaca artikel pendek yang dipublikasi melalui https//: zulkarnaini.my.id, Ahad, 25 Oktober 2026 itu. Selain sekedar membaca, ada yang berkomentar secara bervariasi. Komentar itu ada yang berlandaskan kepada pengalaman sebagai guru dan ada yang sekedar menunjukkan perhatian dan empati kepada profesi guru. Di antara pembaca ada yang mengajukan pertanyaan. Pertanyaan disampaikan melalui whathsapp dan ada yang di akun facebook saya. Saya merasa berkewajiban menjawab pertanyaan itu secara terbuka, terutama pertanyaan yang agak spesifik.

Pertanyaan itu bervariasi tampilannya, meskipun substansinya hampir sama. Subsantasi pertanyaan itu adalah, “Bagaimana caranya supaya guru tidak dimarjinalkan atau terpinggirkan?” Pertanyaan ini sangat mendasar dan sangat krusial untuk dijawab. Pertanyaan itu muncul bukan mengada-ada, hal itu banyak realitasnya di dalam masyarakat. Hal itu pula sebagian terungkap di dalam tulisan “Perbincangan Guru Pensiun”. Sebagai guru yang tengah menapaki usia senja, saya merasa berkewajiban menjawab pertanyaan itu.

Berdasarkan pengalaman dan kajian-kajian akademik, ada tiga pilar profesi guru. Ketiga pilar itu menjadi landasan utama dalam operasional profesi guru atau pendidik. Ketiga pilar itu ada yuridis, teoretis, dan praktis. Agar guru tidak terpinggirkan atau termarjinalkan, seorang guru profesional hendaklah menguasai ketiga bidang itu. Pilar yuridis menjadi landasan regulasi, pilar teoretis menjadi landasan keilmuan, dan pilar praktis menjadi landasan penerapan. Jika ketiga hal itu terkuasai oleh guru, insyaallah tidak akan ada yang berani memarjinalkan guru.

Pilar yuridis adalah landasan regulasi yang memberikan kejelasan status, hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi guru. Seringkali guru terpinggirkan karena mereka kurang memahami regulasi yang melindungi profesi mereka, mulai dari undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen, hingga produk hukum turunannya. Produk hukum turunannya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri dan jajaran di bawahnya yang berhubungan dengan hal-hal teknis.

Dalam perspektif hukum Islam, aturan dan regulasi yang adil adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan (al-‘adl). Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS An-Nisa [4]:  58)

Pendapat dari para ahli hukum administrasi negara menegaskan bahwa regulasi dibuat bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memberikan kepastian hukum (rechtssicherheit). Dengan menguasai pilar yuridis, seorang guru memahami hak-hak profesionalnya—seperti hak mendapatkan penghasilan yang layak, perlindungan hukum saat menjalankan tugas, serta jaminan kesejahteraan di masa pensiun—sehingga tidak mudah diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak manapun.

Pilar teoretis merupakan landasan keilmuan dan pedagogik yang membedakan seorang guru profesional dengan pengajar amatir. Guru yang hanya mengandalkan pengalaman tanpa landasan teori yang kuat akan mudah goyah ketika dihadapkan pada dinamika zaman yang terus berubah, terutama di era digital saat ini. Bidang teoretis yang sangat perlu dikuasai guru meliputi keilmuan mata pelajaran yang diampu, pengelolaan kelas, psikologi pendidikan, psikologi perkembangan, dan sebgainya. Penguasaan hal ini akan memperkuat eksistensi guru dalam melakukan tugas-tugasnya di kelas.

Islam menempatkan ilmu pengetahuan pada posisi yang sangat mulia. Allah SWT menegaskan, “…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS Al-Mujadilah [5]: 11). Sementara itu, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juga menekankan bahwa keutamaan seorang pendidik terletak pada kedalaman ilmu dan kemampuannya menyampaikannya secara bijaksana kepada peserta didik.

Dari sudut pandang pakar pendidikan modern, seperti Ki Hadjar Dewantara, seorang pendidik sejati harus memahami filosofi pendidikan yang memerdekakan akal budi peserta didik. Penguasaan teori psikologi perkembangan anak, metode pembelajaran kontemporer, dan pemahaman kurikulum memastikan bahwa guru selalu berada di garis depan inovasi, bukan tertinggal di belakang zaman.

Teori dan regulasi sehebat apapun akan menjadi sia-sia jika tidak ditransformasikan ke dalam pilar praktis. Pilar praktis adalah bentuk penerapan nyata di ruang kelas, interaksi sehari-hari dengan peserta didik, serta keteladanan yang ditunjukkan di tengah masyarakat. Rasulullah SAW adalah teladan praktis terbaik dalam dunia pendidikan. Beliau tidak hanya mengajarkan teori wahyu, tetapi mempraktikkannya secara langsung sehingga menjadi panutan yang hidup. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Bukhari)

Para ulama salaf senantiasa menekankan prinsip al-‘ilmu bila amalin kasy-syajari bila tsamarin (ilmu tanpa amal ibarat pohon tak berbuah). Dalam konteks keprofesian guru, penguasaan praktis mencakup keterampilan mengelola kelas yang dinamis, kemampuan berkomunikasi secara empati, serta kreativitas merancang media pembelajaran yang interaktif dan relevan dengan kebutuhan murid.

Ketiga pilar tersebut—yuridis, teoretis, dan praktis—tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, melainkan harus berjalan secara sinergis dan simultan. Pilar yuridis memberikan rasa aman, pilar teoretis memberikan kepercayaan diri intelektual, dan pilar praktis memberikan bukti kinerja di lapangan.

Seorang pakar manajemen pendidikan profesional menyatakan bahwa kualitas institusi pendidikan tidak akan pernah melampaui kualitas gurunya. Oleh karena itu, ketika seorang guru menguasai regulasi hukum, menguasai khazanah keilmuan, dan mahir dalam praktik pedagogik, maka masyarakat secara otomatis akan menempatkan guru pada posisi yang terhormat dan bermartabat.

Pertanyaan mendasar tentang bagaimana agar guru tidak selalu terpinggirkan telah terjawab melalui penguasaan yang kokoh terhadap tiga pilar utama profesi pendidikan. Dengan menguasai pilar yuridis sebagai landasan regulasi, pilar teoretis sebagai fondasi keilmuan, serta pilar praktis sebagai wujud penerapan nyata yang didukung oleh nilai-nilai luhur agama dan pandangan para ahli, guru akan mampu bertransformasi menjadi pilar utama kemajuan bangsa. Guru yang profesional, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum tidak akan pernah termarjinalkan, melainkan akan terus dikenang sebagai lentera peradaban yang menerangi masa depan bangsa. Smoga tulisan sederhana ini bermanfaat dan dengan demikian pertanyaan sahabat sudah saya jawab. Terimakasih!

Padang, 26 Oktober 2026

Disarikan dari berbagai sumber dan diformulasikan dengan secuil pengalaman menjadi guru, pembina guru, dan pelatih guru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *