ISLAM DAN ILMU

Oleh Zulkarnaini Diran

Syaikh Abdul Kadir Al-Jailani berkata dalam kitab “Al-fathur Wal Faidlur Rahmani”, artinya, “Hilang agamamu karena empat hal: Pertama, engkau tidak mengamalkan apa yang engkau ketahui; kedua, engkau justru melakukan apa yang tidak engkau ketahui; ketiga, engkau tidak mau mempelajari apa yang tidak kamu ketahui; dan keempat, engkau mencegah orang  mempelajari apa yang tidak mereka ketahui” (2007:38).

 Nasihat ini menggambarkan korelasi ilmu dengan Islam. Artinya, untuk mempertahankan eksistensi keislaman seseorang, hendaklah dia berilmu. Jika tidak memiliki ilmu, Islamnya akan hilang. Oleh karena itu, menuntut ilmu wajib hukumnya bagi orang muslim. Amal-amal yang dilakukan hendakalah berlandaskan kepada ilmu. Jika tidak amal itu sendiri akan kehilangan arah. Resikonya adalah amal ditolak, ibadah tidak diterima. Ibaratnya orang yang beramal tanpa ilmu sama dengan hidup tanpa nyawa.

Konsep ilmu dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat istimewa dan bersifat integral. Dalam pandangan Islam, ilmu bukanlah sekadar pengumpulan informasi atau wawasan intelektual semata, melainkan sebuah “cahaya” (nur) yang ditanamkan Allah ke dalam hati hamba-Nya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Ilmu dalam Islam bersifat fungsional; ia menuntut adanya tanggung jawab moral dan spiritual bagi pemiliknya untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Hubungan antara Islam dan ilmu ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keislaman seseorang menuntutnya untuk terus belajar, karena perintah pertama yang turun kepada Nabi Muhammad SAW adalah “Iqra'” (Bacalah). Hal ini menunjukkan bahwa pondasi utama bangunan Islam adalah literasi dan kesadaran intelektual. Tanpa ilmu, pemahaman seseorang terhadap syariat akan menjadi dangkal, yang pada gilirannya dapat menyebabkan runtuhnya pilar-pilar keislaman sebagaimana yang diperingatkan oleh Syaikh Abdul Kadir Al-Jailani.

Secara hukum, menuntut ilmu dalam Islam dikategorikan sebagai kewajiban yang bersifat personal (fardhu ‘ain) untuk ilmu agama dasar, dan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) untuk ilmu-ilmu umum yang menunjang kemaslahatan hidup manusia. Rasulullah SAW bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Kewajiban ini menegaskan bahwa seorang muslim tidak dibenarkan membiarkan dirinya berada dalam kegelapan ketidaktahuan, terutama mengenai tata cara beribadah dan bermuamalah.

Selanjutnya, hubungan ilmu dengan amal saleh adalah hubungan sebab-akibat yang sangat erat. Ilmu berfungsi sebagai penuntun (imam), sedangkan amal adalah pengikutnya (makmum). Dalam Islam, sebuah perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai “amal saleh” jika memenuhi dua syarat utama: niat yang ikhlas dan tata cara yang sesuai dengan tuntunan (ilmu). Tanpa ilmu, seseorang mungkin memiliki niat yang baik, namun cara pelaksanaannya bisa saja salah, sehingga nilai kesalehannya menjadi hilang.

Pepatah ulama sering menyebutkan bahwa “Ilmu tanpa amal itu gila, dan amal tanpa ilmu itu sia-sia.” Hal ini sejalan dengan kutipan mengenai nasihat Syaikh Abdul Kadir Al-Jailani. Jika seseorang beramal tanpa landasan ilmu, ia ibarat orang yang berjalan di kegelapan tanpa Kompas. Ia bergerak tetapi tidak menuju arah yang benar. Ilmu memberikan bentuk dan nyawa pada setiap gerakan ibadah yang dilakukan, mulai dari shalat, zakat, hingga interaksi sosial sehari-hari.

Kegagalan ibadah tanpa ilmu merupakan risiko terbesar bagi seorang mukmin. Secara teologis, ibadah yang dilakukan tanpa mengetahui syarat, rukun, dan pembatalnya terancam tidak diterima oleh Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih yang merujuk pada pendapat Imam Ibnu Ruslan dalam Matan Az-Zubad: “Siapa saja yang beramal tanpa ilmu, maka amal-amalnya ditolak dan tidak diterima.” Ini adalah konsekuensi logis karena ibadah adalah bentuk ketaatan yang prosedurnya telah ditetapkan oleh Allah melalui wahyu, penerapannya dicontohkan oleh Rasululullah SAW..

Dalam Al-Quran, Allah SWT memberikan penegasan tentang perbedaan derajat antara orang yang berilmu dan tidak berilmu,  “…Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS Al-Mujadilah […]:11). Ayat ini menunjukkan bahwa keimanan (Islam) dan ilmu adalah kombinasi yang menaikkan martabat manusia di sisi Tuhan. Tanpa ilmu, iman seseorang menjadi rapuh dan mudah goyah oleh syubhat (keraguan) maupun syahwat.

Empat penyebab hilangnya agama yang disebutkan Syaikh Abdul Kadir Al-Jailani sesungguhnya adalah sebuah siklus penghancuran diri. Ketika seseorang berhenti belajar dan mulai melarang orang lain belajar, ia sedang mematikan fungsi akal dan hati yang diberikan Allah. Hal ini menciptakan masyarakat yang beragama hanya berdasarkan ikut-ikutan (taklid buta). Ini sangat rentan terhadap penyimpangan dan radikalisme karena tidak memiliki filter kebenaran yang objektif.

Memahami hal ini berarti menyadari bahwa berislam tidak cukup hanya dengan status di KTP atau sekadar meniru gerakan orang lain. Setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk “melek ilmu” agar ibadah yang dilakukannya memiliki nilai di akhirat. Ibadah yang dilandasi ilmu akan membuahkan ketenangan (khusyuk) dan akhlak yang mulia, karena pelaku ibadah tersebut memahami hakikat dari apa yang sedang ia kerjakan dan kepada siapa ia menyembah.

Jadi, ilmu adalah ruh Islam. Menjalankan Islam tanpa ilmu bagaikan raga yang tidak bernyawa—kaku, hampa, dan perlahan akan membusuk. Oleh karena itu, mari kita terus menghidupkan semangat belajar di setiap jenjang usia, agar setiap tetes keringat dalam amal saleh kita benar-benar menjadi investasi yang diterima di hadapan Allah SWT. Semoga nasihat dari kitab “Al-fathur Wal Faidlur Rahmani” ini senantiasa menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak pernah berhenti mencari cahaya ilmu. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Terimakasih!

Padang, 12 Mei 2026

Tulisan ini merujuk berbagai sumber seperti:

  1. “Al-fathur Wal Faidlur Rahmani”, Syeikh Abdul Kadir Al-Jailani
  2. Ihyaulumuddin”, Imam Al-Gazali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *