Oleh Zulkarnaini Diran

Beberapa pertanyaan masuk ke whatsapp saya. Pertanyaan itu sehubungan dengan tulisan yang berjudul “Adab Masuk dan Dalam Masjid”. Tulisan ini pernah terpublikasi di https//: zulkarnaini. my.id beberarapa waktu yang lalu. Sebagian dari pertanyaan sudah dijawab secara personal kepada individu penanya. Pertanyaan yang paling banyak dan bersifat generik saya jawab dengan tulisan ini. Pertanyaan itu substansinya adalah, “Apa hukumnya jemaah berdiskusi dan berbiacara keras di masjid, sementara jemaah lain masih salat dan berzikir?” Pertanyaan seperti ini selain jumlahnya cukup banyak, sifatnya juga sangat umum. Tulisan ini adalah jawabannya. Mudah-mudahan dengan tulisan sederhana ini pertanyaan itu terjawab.
Masjid adalah “rumah ibadah”. Di situ umat bermunajad kepada Allah SWT. Wujud ibadahnya adalah salat, zikir, bedoa, membaca Al-Qur’an, taklim, dan sebagainya. Semua ibadah ritual itu dilakukan sungguh-sungguh dan ditunaikan dengan khusuk. Untuk mempertahankan kekhusukan itu, peibadah harus mendapat jaminan keamanan, ketenangan, dan ketenteraman. Artinya, mereka yang tengah “bedialog” dengan Sang Khalik itu harus bebas dari segala gangguan.
Membaca Al-Qur’an dengan suara nyaring (jahr) di dalam masjid adalah amalan yang sangat mulia. Hal ini dianjurkan secara umum. Namun, hukumnya dapat berubah menjadi makruh (bahkan dilarang jika menimbulkan kemudaratan). Larangan itu muncul apabila dilakukan dengan suara yang terlalu keras sehingga mengganggu orang lain yang sedang salat, membaca zikir, atau tadarus di tempat yang sama.
Islam sangat menjaga kekhusyukan ibadah dan melarang umatnya saling mengganggu satu sama lain. Larangan itu termasuk dalam melaksanakan amal kebaikan seperti membaca Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an dengan suara nyaring atau keras, termasuk dilarang jika mengganggu peibadah lain. Hal itu ditegaskan di dalam hadis, “Dari Al-Bayadhani, bahwa Rasulullah SAW keluar menemui orang-orang yang sedang salat, sementara suara bacaan mereka menjadi keras. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang salat itu sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka hendaklah ia memerhatikan apa yang ia munajatkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam membaca (Al-Qur’an).” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai dengan sanad sahih).
Pada riwayat lain diungkapkan,”Rasulullah SAW pernah melakukan i’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka mengeraskan suara bacaan (Al-Qur’an). Maka beliau membuka tirai penutup dan bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian menyakiti (mengganggu) sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam membaca (Al-Qur’an) —atau beliau bersabda— dalam salat.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, dan Baihaqi).
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa mengganggu orang yang sedang beribadah dengan suara bacaan Al-Qur’an hukumnya adalah makruh atau dilarang. Mazhab Syafi’i: Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa disunahkannya membaca Al-Qur’an dengan suara pelan (sirr) lebih diutamakan apabila dikhawatirkan terjadi riya’ (pamer) atau jika dikhawatirkan dapat mengganggu orang yang sedang salat, tidur, atau sibuk dengan urusan ilmu.
Di dalam kaidah fikih ditegaskan, “Menghilangkan kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemasalahatan.” Meskipun membaca Al-Qur’an adalah amal saleh (kemaslahatan), jika dilakukan dengan cara yang mengganggu kekhusyukan orang lain yang sedang salat atau berzikir (kemudaratan), maka menghentikannya atau menurunkan volumenya menjadi prioritas utama.
Membaca Al-Qur’an saja dilarang atau diperintah dengan suara pelan (sirr), apalagi “mengobrol dengan suara keras”.Apatah lagi yang dibicarakan bukan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah. Artinya, aktifitas suara yang mengganggu jemaah lain yang sedang beribadah, hukumnya dilarang. Secara syariat memang “makruh”, tetapi lebih ditekankan agar hal itu tidak dilakukan.
Di banyak masjid hal ini memang terjadi. Jemaah laki-laki atau perempuan, tanpa menyadari “terjebak” oleh kebiasaan-kebiasaan di luar masjid. Kadang-kadang belum sempat berzikir setelah mengucapkan salam akhir salat, mereka mulai “mengobrol”. Lebih fatal lagi tertawa terkekeh-kekeh seperti sedang berada di luar masjid. Mereka tidak menyadari bahwa saat itu sedang berada di “rumah ibadah” tempat hamba bermunajad kepada Sang Khalik, Allah SWT. Tentu hal ini tidak pantas untuk dipertahaankan karena melanggar adab di dalam masjid. Ini harus diubah, harus diperbaiki, dan harus ditinggalkan. Jika selama ini sudah terlanjur, satu-satunya jalan adalah bertobat kepada Allah SWT.
Masjid sebagai rumah ibadah menuntut suasana yang tenang dan khusyuk agar para jemaah dapat bermunajat kepada Allah SWT tanpa gangguan. Berdasarkan dalil hadis dan kaidah fikih, segala bentuk aktivitas bersuara keras di dalam masjid—mulai dari membaca Al-Qur’an secara nyaring hingga mengobrol—hukumnya dilarang atau makruh jika sampai mengganggu orang lain yang sedang salat atau berzikir. Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk senantiasa menjaga adab di dalam masjid dengan menghindari kebisingan demi menghormati kekhusyukan ibadah sesama jemaah. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Dengan ini pula, pertanyaan sahabat seiman sudah dijawab. Terimakasih!
Padang, 1 November 2026
3. Etika dalam Masjid Saat Berinteraksi dengan Al-Qur’an
Agar ibadah di masjid berjalan harmonis dan khusyuk bagi semua pihak, berikut adalah beberapa panduan adab yang perlu diperhatikan:
- Posisikan Kondisional: Jika suasana masjid sedang sepi atau waktu tersebut memang dikhususkan untuk tadarus berjemaah, mengeraskan suara tentu dianjurkan. Namun, jika ada jemaah lain yang sedang melaksanakan salat sunnah, qada, atau berzikir secara khusyuk, wajib hukumnya untuk menurunkan suara (membaca secara pelan/sirr).
- Menggunakan Headset atau Perangkat Pribadi: Jika ingin mendengarkan atau melafalkan hafalan secara mandiri di area publik masjid yang padat aktivitas ibadah lain, dianjurkan menggunakan pelantun suara pribadi (seperti earphone) agar tidak memecah konsentrasi jemaah di sekitar.
- Penggunaan Speaker Luar/Dalam: Penggunaan pengeras suara masjid untuk membaca Al-Qur’an sebelum iqamah atau di luar waktu-waktu yang diatur juga harus mempertimbangkan kondisi sekitar agar tidak menimbulkan keberatan bagi jemaah atau warga sekitar yang sedang beristirahat/beribadah.
💡 Kesimpulan: Membaca Al-Qur’an dengan suara nyaring bernilai ibadah besar, tetapi kehormatan dan kekhusyukan jemaah lain yang sedang salat atau berzikir jauh lebih diutamakan. Oleh karena itu, seorang Muslim dianjurkan untuk bijak menyesuaikan volume suaranya demi menjaga kenyamanan bersama di dalam masjid.