Oleh Zulkarnaini
Pengawasan adalah bagian keempat dari empat kegiatan proses pembelajaran. Proses pembelajaran diawali dengan perencanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan, diteruskan dengan penilaian. Bagian akhirnya adalah pengawasan. Hal itu ditegaskan oleh PP 19/2005, pasal 19, ayat (3), “Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien”
Seutuhnya, tulisan ini dapat diunduh pada link berikut:
TUGAS PENGAWAS DAN KEPALA SEKOLAH DALAM PROSES PEMBELAJARAN (zulkarnaini)
terimakasih pak tulisannya sangat membantu saya.
Makasi kembali, semoga bermanfaat
Saya sangat berterima kasih
Makasi kembali, salam untuk sejawat guru di Aceh Selatan.