MATERI PEMBELAJARAN BUDAYA ALAM MINANGKABAU ATAU KEMINANGKABAUAN

Oleh Zulkarnaini Diran*)

Banyak pertanyaan yang masuk ke whatsapp (wa) saya tentang pembelajaran keminangkabauan. Isi atau substansi pertanyaan itu saya kelompokkan menjadi tiga bagian yaitu hal yang perlu dipelajari, cara membelajarkan, dan sumber belajar yang akurat. Hal yang perlu dipelajari menyangkut dengan “materi pembelajaran”, cara membelajarkan berhubungan dengan pendekatan, metode, dan teknik. Sumber berlajar yang akurat terkait dengan kemampuan menggali sumber dan menyaring tingkat akurasinya. Pada dasarnya, ketiga hal itu menjadi ”pakaian” pendidik sehari-hari di dalam kelas. Oleh karena pertanyaan ditujukan kepada saya, saya berupaya menjawab apa adanya sesuai dengan keterbatasan yang saya miliki.

Isi pembelajaran keminangkabauan itu ”seharusnya” sudah terumus atau terakumulasi di dalam dokumen yang bernama kurikulum. Khusus untuk isi, elemen kurikulumnya adalah standar isi (Kurikulum 2013) dan capaian pembelajaran (Kurikulum Merdeka). Jika memang keminangkabauan atau nama lain dari mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik, maka salah satu dari kedua hal itu mutlak ada. Bila itu tidak atau belum ada, berarti ”yang berwajib” atau yang berkepentingan harus mengadakannya.

Hal yang termaktub di dalam standar isi (SI) atau capaian pembelajaran (CP) hendaklah terukur. Keterukurannya tergantung kepada dua hal pokok yakni proses penysunannya dan dokumen yang sudah dilegalisasi. Proses penyusunannya meliputi kajian-kajian akademik atau ilmiah. Kajian ilmiah akan melalui dua ranah yang tidak boleh tidak yaitu ranah teoretis dan ranah empiris. Ranah teoretis berhubungan dengan bidang keilmuan, sedangkan ranah empiris menyangkut dengan kondisi ril atau fakta nyata di lapangan.

Hal-hal mendasar yang harus dikaji dalam menyusun SI dan atau CP adalah keadaan dan kebutuhan. Keadaan adalah kondisi nyata yang berhubungan dengan sumberdaya manusia (SDM), sumberdaya sarana dan prasarana (SDSP), dan sumberdaya dana (SDD). SI atau CP disusun sesuai dengan keadaan minimal satuan pendidikan di suatu daerah. Hal itu dimaksudkan supaya substansi SI atau CP dapat dipeljari peserta didik. SDM, SDSP, dan SDD merupakan faktor pendukung utama untuk pencapaian SI dan atau CP. Jika ketiga hal itu luput dari kajian, maka harapan untuk mencapai substansi pembelajaran tidak akan terwujud.

Ada tiga sumberdaya manusia yang perlu dikaji dalam menetapkan substansi materi keminangkabauan. Ketiga SDM itu adalah pendidik, manajemen sekolah, dan orangtua peserta didik. Pendidik akan menjadi motor utama dalam pembelajaran, manajemen pendidikan menjadi pengelola di satuan pendidikan, dan orangtua menjadi pendukung utama dalam penerapan materi pembelajaran di dalam keluarga. Ketiga sumberdaya manusia itu menjadi indikator dalam pemilihan dan penetapan substansi materi keminangkabauan.

Hal yang sama akan berlaku untuk sarana, prasarana, dan dana. Ketiganya merupakan dayadukung utama untuk penetapan substansi materi pembelajaran. Kajian-kajian untuk ketiga daya dukung ini sangatlah diperlukan. Misalnya ditetapkan besaran materi X, untuk pelaksanaannya diperlukan daya dukung prasarana ruangan khusus, sarana pembelajaran dengan berbagai alat pembelajaran, dan dana untuk pelaksanaannya. Jika ketiganya belum atau tidak memadai, seharusnya materi pembelajaran X tidak dipilih atau ditetapkan.

Jadi, keadaan yang meliputi tiga sumberdaya itu, hendaklah dijadikan indikator pemilihan dan penetapan materi pembelajaran keminangkabauan. Jika indikator-indikator ini belum terpenuhi, syogyanya materi tersebut tidak dipilih atau tidak ditetapkan sebagai materi pembelajaran.

Analisis kebutuhan diperlukan untuk pemilihan dan penetapan materi. Kebeutuhan itu meiliputi beberapa dimensi. Di antaranya kebutuhan peserta didik, kebutuhan satuan penidikan, kebutuhan masyarakat, kebutuhan pembanguan daerah, dan kebutuhan pembangunan  nasional.  Hal yang ditimbang dalam kebutuhan peserta didik adalah kebutuhan selama pendidikan di satuan pendidikan tertentu, kebutuhan untuk melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, dan kebutuhan untuk menjadi anggota masyarakat. Penetapan materi berdasarkan kebutuhan peserta didik ini, perlu kajian-kajian yang mendalam agar jangan sampai terjadi kekeliruan yang berikibat kepada ”kemubaziran” dalam mempelajarinya.

Masing-masing satuan pendidikan (sekolah) dan daerah memiliki kewenangan merumuskan visi dan misi. Visi dan misi satuan pendidikan di suatu daerah, hendaklah menjadi bahan pertimbangan dalam pemilihan materi. Penetapan materi pembelajaran hendaklah mendukung pencapaian visi dan misi masing-masing satuan pendidikan di daerah tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk daerah. Hendaknya pemilihan dan penetapan materi keminangkabauan di suatu daerah (kabupaten/kota) hendaklah mendukung pencapaian visi dan misi daerah itu.

Analisis keadaan dan kebutuhan dalam penyusunan standar isi atau capaian pembelajaran dilakukan secara ilmiah. Oleh karena itu, kegiatan ini ini haruslah ditata sedemikian rupa dalam sistematika kerja yang ilmiah. Selain itu, keterlibatan orang-orang yang kompeten seperti pakar dan praktisi kurikulum, pakar dan praktisi materi pembelajaran, pakar dan praktisi pendidikan, dan lain-lain sangat diprlukan. Artinya, Pemerintah Daerah melalui dinas yang terkait, hendaklah membentuk tim penyusun kurikulum. Tim inilah yang bekerja secara simultan. Artinya, kurikulum keminangkabauah tidaklah layak kalau disusun dengan cara ”maju takgentar”.

Pakar adalah orang yang ahli di bidangnya secara keilmuan. Praktisi adalah orang mahir dan menguasai praktik-praktik kerja terkait dengan bidangnya. Pakar mungkin bercokol di perguruan tinggi atau lembaga-lembaga akademik lainnya. Praktisi adalah orang-orang yang berkecimpung sehari-hari dalam praktik. Praktisi kurikulum dan pembelajaran ada pada setiap daerah dan pada setiap satuan pendidikan. Mereka adalah pada pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas sekolah. Orang-orang ini mutlak harus terlibat dalam penyusunan standar isi atau capaian pembelajaran.

Tulisan ini baru membahas satu dari tiga kelompok pertanyaan yang saya komulasikan, yakni menyangkut dengan materi pembelajaran. Materi pembelajaran disusun berdasarkn kajian ilmiah tentang keadaan dan kebutuhan daerah. Materi itu dikemas di dalam dokumen yang bernama “standar isi” atau “capaian pembelajaran”. Keduanya harus ditetapkan dengan regulasi yang jelas dan tegas.

Itulah sekedar pengantar untuk jawaban pertanyaan bagian pertama para sahabat pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas sekolah. Tentu saja,  pertanyaan bapak ibu tidaklah tuntas saya jawab. Hal itu terjadi karena keterbatasan pengetahuan saya. Insya-Allah, komulasi pertanyaan kedua dan ketiga akan saya jawab pada tulisan berikutnya. Akan lebih cantik, jika tulisan ini dapat dijadikan landasan diskusi kita.

*) Zulkarnaini Diran, pernah menjadi anggota dan berpengalaman menyusun Kurikulum Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau (BAM) SD dan SLTP, penyusun Buku Pelajaran BAM SD dan SLTP, Penyusun Modul BAM SLTP Terbuka, dan Penatar Guru Mata Pelajaran BAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *