KEBENCIAN DAN KEADILAN

Oleh Zulkarnaini Diran

Allah SWT berfirman, “…Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”  (QS. Al-Ma’idah [5]: 8). Ayat ini merupakan aturan emas (golden rule) dalam Islam yang memutus rantai dendam dan diskriminasi. Kebencian tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan keadilan. Jika hal itu dilakukan, akan ada individua tau kaum yang terzolimi. Rasullullah SAW menegaskan, “Berhati-hatilah terhadap doa (orang) yang terzalimi (teraniaya), walaupun dia kafir, karena tidak ada pemisah antara doanya dengan Tuhan (HR Ahmad)

Ini adalah penegasan,  bahwa keadilan dalam Islam bersifat mutlak dan universal (syumul). Keadilan  tidak tebang pilih, dan tidak dipengaruhi oleh sentimen pribadi maupun kelompok. Perintah untuk berlaku adil dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8 diletakkan langsung setelah larangan memperturutkan kebencian. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan sejati justru diuji bukan saat kita berhadapan dengan orang yang kita cintai, melainkan saat kita harus memutuskan perkara yang melibatkan pihak yang paling kita benci atau musuhi. Islam menuntut penganutnya untuk memisahkan antara emosi subjektif dan penilaian objektif demi tegaknya kebenaran.

Jika kita merujuk pada tafsir para ulama terkemuka, makna kalimat “janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil” adalah sebuah rambu-rambu psikologis yang sangat ketat. Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini bermakna: Jangan sampai kebencian kalian kepada suatu kaum membuat kalian bertindak zalim atau meninggalkan sikap adil kepada mereka. Tetaplah terapkan keadilan kepada setiap orang, baik ia teman dekat maupun musuh. Ayat ini memutus rantai diskriminasi karena ia mengikat tangan dan hati setiap Muslim agar tidak membalas kezaliman dengan kezaliman serupa.

Keadilan sebagai jalan terdekat menuju takwa (“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”) menegaskan bahwa adil bukan sekadar konsep hukum sekuler, melainkan bagian dari ibadah dan manifestasi keimanan. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ketika Allah menyatakan adil itu lebih dekat kepada takwa, artinya keadilan adalah sarana paling efektif untuk mengantarkan jiwa seseorang pada derajat muttaqin (orang yang bertakwa). Tanpa keadilan, klaim kesalehan seseorang menjadi cacat, karena ketakwaan yang sejati tercermin pada bagaimana seseorang memperlakukan makhluk lain secara proporsional.

Prinsip ini tercermin kuat dalam praktik kehidupan Rasulullah SAW. Salah satu contoh kontekstual  adalah kisah ketika baju besi Khalifah Ali bin Abi Thalib hilang dan ditemukan di tangan seorang warga Yahudi. Ketika perkara ini dibawa ke pengadilan yang dipimpin oleh Qadhi Syuraih, sang hakim menuntut bukti dari Ali. Karena Ali tidak bisa menghadirkan bukti yang sah menurut hukum, Qadhi Syuraih memenangkan warga Yahudi tersebut, meskipun Ali adalah seorang pemimpin tertinggi (Khalifah). Sikap adil yang melampaui batas-batas identitas agama inilah yang merefleksikan esensi sejati dari golden rule dari ayat yang dikutip pada awal tulisan ini.

Secara kebahasaan, kata shana’an yang digunakan dalam ayat tersebut berarti kebencian yang sangat mendalam. Hal ini  berpotensi membutakan mata hati. Pendapat pakar sosiologi Islam sering menekankan bahwa ketika kebencian menguasai sebuah komunitas, objektivitas akan runtuh dan melahirkan bias sistemik. Jika hukum dilemahkan oleh kebencian, maka yang terjadi adalah hukum rimba yang dibalut institusi formal. Oleh karena itu, diingatkan bahwa mengorbankan keadilan atas nama kebencian hanya akan meruntuhkan tatanan sosial dan melahirkan lingkaran setan permusuhan yang tidak ada habisnya.

6. Dampak Fatality: Terlahirnya Jiwa yang Terzalimi

Ketika keadilan dikorbankan, konsekuensi logisnya adalah lahirnya pihak yang terzalimi (mazlum). Tulisan ini mengaitkan runtuhnya keadilan dengan ancaman kezaliman. Kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat (al-zulmu zulumatun yaumal qiyamah). Dalam perspektif hukum Islam (Syariah), esensi dari perlindungan hak kemanusiaan (Hifzh al-Nafs dan Hifzh al-‘Ard) adalah memastikan tidak ada satu pun individu—tanpa memandang status sosial, suku, bahkan keyakinan mereka—yang hak-hak dasarnya dirampas atau dinodai secara tidak sah.

Hadis riwayat Imam Ahmad yang dikutip, “Berhati-hatilah terhadap doa (orang) yang terzalimi… walaupun dia kafir…” merupakan penegasan teologis yang sangat berani dan tegas. Hadis ini didukung pula oleh hadis sahih lain riwayat Al-Bukhari ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman: “Takutilah doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” Imam Al-Munawi dalam kitab Faidh al-Qadir menjelaskan bahwa keadilan Allah itu absolut. Ketika seseorang dizalimi, Allah akan mengabulkan pembelaannya atas dasar kezaliman yang ia terima, bukan berdasarkan status keimanan orang tersebut. Sifat Rahman dan Rahim Allah dalam konteks keadilan di dunia ini berlaku untuk seluruh umat manusia.

Para pemikir Islam kontemporer sering menggunakan dasar ini untuk merumuskan konsep hak asasi manusia dalam Islam. Mereka menegaskan bahwa status “kekafiran” atau perbedaan ideologi politik seseorang sama sekali tidak menghalalkan kaum Muslimin untuk merampas hak milik mereka, menyakiti fisik mereka, atau memberikan kesaksian palsu di pengadilan yang merugikan mereka. Etika komunikasi dan hukum Islam melarang keras manifestasi kebencian dalam bentuk fitnah (hoax), pembunuhan karakter, atau pengucilan sosial yang tidak berdasar.

Jika ditarik ke dalam konteks kehidupan modern, khususnya di media sosial, gagasan hal ini menjadi sangat relevan. Kebencian sering kali diproduksi secara massal melalui polarisasi opini. Masyarakat dengan mudah menghakimi sesama, menyebarkan aib, atau berlaku tidak adil kepada kelompok yang tidak disukai hanya karena perbedaan pandangan. Prinsip mawas diri (introspeksi diri) yang bersumber dari ketakwaan mengharuskan setiap individu untuk menyaring informasi, menahan diri dari berkomentar buruk, dan tetap objektif melihat kebaikan pada diri orang atau kelompok yang dibencinya.

Jadi, sesungguhnya merupakan sebuah ajakan moral yang sangat luhur untuk melakukan tata kelola hati (manajemen kalbu). Menegakkan keadilan di hadapan pihak yang kita benci adalah bentuk jihad akbar—jihad melawan hawa nafsu dan egoisme pribadi. Ketika seorang Muslim mampu berlaku adil kepada orang yang memusuhinya, ia tidak hanya sedang menegakkan hukum di bumi, melainkan sedang membumikan rahmat Allah (Rahmatan lil ‘Alamin) dan membuktikan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan di atas segalanya. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Terimakasih!

Padang, 8 Juni 2026

Disarkan dari berbagai sumber bacaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *