Oleh Zulkarnaini Diran

Islam merupakan agama yang sangat menekankan pentingnya hubungan harmonis antarmanusia (hablum minannas). Satu di antara bentuk hubungan sosial yang paling utama dan mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam adalah berhubungan baik sesama tetangga. Tetangga bukanlah sekadar orang yang lokasi rumahnya berdekatan secara fisik, melainkan pihak terdekat yang menjadi orang pertama tahu dan hadir tatkala kita mengalami musibah atau kesusahan. Oleh karena itu, membangun relasi yang harmonis dengan tetangga merupakan keniscayaan sosial sekaligus manifestasi keimanan yang kokoh.
Berbaik-baik dengan tetangga memiliki dampak yang sangat nyata dan positif bagi kehidupan seorang hamba. Di antara dampak utama tersebut adalah terciptanya rasa aman, nyaman, dan tenteram dalam menjalani hidup serta kehidupan sehari-hari. Ketika hubungan antartetangga terjalin dengan baik, kekhawatiran terhadap potensi kejahatan atau perselisihan lingkungan dapat diminimalisir. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa kualitas keimanan seseorang berkaitan erat dengan jaminan keamanan tetangganya dari gangguan dirinya.
Selain mendatangkan ketenangan psikologis dan sosial, berhubungan baik dengan tetangga pada hakikatnya adalah wujud nyata dalam melaksanakan ajaran Islam secara kaffah. Para ulama menegaskan bahwa memuliakan tetangga merupakan bagian integral dari ibadah ghairu mahdah (ibadah sosial kemasyarakatan). Segala bentuk kebaikan yang diberikan kepada tetangga, sekecil apa pun bentuknya, bernilai ibadah di sisi Allah SWT apabila diniatkan untuk mencari ridha-Nya.
Berhubungan baik dengan tetangga merupakan adab yang sangat diwajibkan di dalam Islam. Secara konseptual, proses berislam disandarkan kepada dua pilar utama hubungan, yaitu hubungan vertikal dengan Allah (hablum minallah) dan hubungan horizontal sesama manusia (hablum minannas). Kedua hubungan tersebut diatur secara komprehensif di dalam kaidah atau aturan moral yang disebut dengan akhlak atau adab. Mengabaikan adab kepada tetangga sama artinya dengan meruntuhkan salah satu pilar penting dalam bangunan sosial Islam.
Secara sosiologis dan psikologis, implementasi adab bertetangga bukanlah sebuah proses yang instan atau terjadi sekali jadi. Sebaliknya, hal tersebut melalui proses yang panjang dan harus ditanamkan sejak usia dini kepada anak-anak. Penanaman nilai-nilai adab kepada tetangga ini perlu dilatihkan secara konsisten dengan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai panduan utamanya. Dengan demikian, tatanan kehidupan bertetangga di tengah masyarakat tidak perlu mencari panduan atau ideologi lain, selain rujukan mulia yang telah diberikan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas menyandingkan perintah beribadah kepada-Nya dengan berbuat baik kepada tetangga. Allah SWT berfirman, “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, serta teman sejawat…” (QS An-Nisa [3]: 36). Ayat ini menunjukkan bahwa kedudukan berbuat baik kepada tetangga memiliki urgensi tinggi yang sejajar dengan amal-amal sosial penting lainnya dalam Islam.
Penguatan dalil tersebut juga dipertegas oleh berbagai hadis Nabi SAW yang memuliakan hak-hak tetangga. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai intensitas Malaikat Jibril yang terus-menerus berwasiat tentang tetangga, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengaitkan secara langsung antara kesempurnaan iman seseorang dengan sikap kemuliaannya terhadap tetangga.
Dalam pandangan para teolog dan ulama mazhab, seperti yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, hak tetangga bukan sekadar tidak menyakiti (kafful adza), tetapi juga mencakup sikap menanggung derita mereka, bersabar atas perilaku kurang menyenangkan dari mereka, serta senantiasa berbuat baik (badzlul nufus wal ma’ruf). Ulama kontemporer Syeikh M. Mutawalli Sya’rawi juga menambahkan bahwa masyarakat yang kuat bermula dari sel-sel terkecilnya, yaitu keluarga dan tetangga; jika tetangga saling menguatkan, maka ketahanan umat akan terjaga secara otomatis.
Agar tercipta keharmonisan yang ideal, terdapat proses atau prosedur praktis dalam berhubungan baik dengan tetangga yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Prosedur tersebut dimulai dari tahap pengenalan (saling mengenal nama dan kondisi dasar), tahap interaksi awal (salam, senyum, dan bertegur sapa dengan ramah), hingga tahap solidaritas aktif (saling berbagi makanan, menjenguk saat sakit, dan membantu tatkala tertimpa kesusahan). Prosedur ini menuntut kepekaan sosial yang tinggi dari setiap individu agar dinamika hidup bertetangga berjalan dinamis dan penuh kekeluargaan.
Selain prosedur interaksi, terdapat kaidah-kaidah dasar yang harus dipenuhi agar hubungan bertetangga senantiasa berada dalam koridor syariat. Kaidah pertama adalah la dharara wa la dhirar (tidak boleh memberi mudarat dan tidak boleh membalas mudarat dengan mudarat). Kaidah kedua adalah prinsip saling menghormati privasi dan hak-hak kebendaan masing-masing, seperti tidak membangun pagar yang menutup sirkulasi udara tetangga tanpa izin atau membiarkan pohon pribadi merusak rumah tetangga. Kaidah ketiga adalah mendahulukan sikap pemaaf dan sabar dalam menghadapi gesekan-gesekan kecil yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, adab bertetangga merupakan pilar krusial dalam ajaran Islam yang menjembatani kesalehan ritual dan kesalehan sosial seseorang. Hubungan yang dijalin dengan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah tidak hanya melahirkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi individu serta masyarakat, tetapi juga bernilai ibadah ghairu mahdah yang mendatangkan ridha Allah SWT. Dengan memahami prosedur yang benar serta konsisten memegang kaidah-kaidah syariat dalam bertetangga, umat Islam dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis, bermartabat, dan penuh keberkahan. Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat.
Padang, 17 September 2026
Disarikan dari berbagai sumber dan dikaitkan dengan hasil simakan sehari dalam kehidupan bertetatangga.