Oleh Zulkarnaini Diran

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224). Wajib itu adalah fardu. Ada fardu yakni fardu ain dan fardu kifayah. Menuntu ilmu juga demikian. Ada ilmu yang wajib ain dan ada yang wajib kifayah untuk dipelajari. Menurut para ulama dan teolog Islam, ada tida bidang ilmu yang fardu ain dipelajari seorang muslim. Ketiga bidang itu adalah ilmu tauhid, ilmu fikih, dan ilmu akhlak. Ketiganya tidak boleh tidak, harus dan wajib dipelajari oleh seorang muslim. Tulisan ini membahas satu dari yang tiga itu, yakni ilmu tauhid.
Ada beberapara fase yang dapat diikuti dalam mempelajari ilmu tauhid. Fase itu, selain tahap-tahap mempelajarinya, juga tingkatan materi untuk mempelajarinya. Dalam kontek tulisan ini diformulasikan antara materi yang dipelajari dengan fase atau tahap mempelajarinya. Formulasi itu meliputi konsep atau pengertian ilmu tauhid, keutamaan mempelajari ilmu tauhid, manfaat atau fungsi ilmu tauhid, tahap-tahap mempelajari ilmu tauhid, dan penerapan pembelajaran ilmu tauhid di dalam keluarga. Kelima hal itulah yang dibahas dalam tulisan yang bersahaja ini.
Menuntut ilmu merupakan kewajiban mutlak yang melekat pada setiap individu muslim sejak buaian hingga liang lahad. Dalam khazanah hukum Islam, kewajiban ini dipetakan secara tegas menjadi dua kategori utama, yakni fardhu ‘ain—kewajiban yang dibebankan kepada setiap personal tanpa terkecuali—dan fardhu kifayah—kewajiban kolektif yang jika sudah ditunaikan oleh sebagian orang, maka gugurlah dosa sebagian yang lain. Pembagian ini mengisyaratkan bahwa ada sendi-sendi keilmuan tertentu yang menjadi prasyarat sahnya status keislaman dan keimanan seseorang secara personal sebelum ia mengeksplorasi cabang ilmu pengetahuan yang lain.
Merujuk pada kesepakatan para ulama dan teolog Islam (mutakallimin), terdapat tiga pilar ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardhu ‘ain. Ketiga pilar tersebut adalah ilmu tauhid (akidah), ilmu fikih (syariat), dan ilmu akhlak (tasawuf). Ketiganya merupakan satu kesatuan ekosistem beragama yang tidak boleh dipisahkan. Ilmu tauhid sebagai fondasi akar, ilmu fikih sebagai batang dan dahan peribadatan, serta ilmu akhlak sebagai buah yang manis. Tanpa fondasi tauhid yang kokoh, bangunan ibadah yang digariskan dalam fikih akan runtuh tanpa nilai, dan keluhuran akhlak akan kehilangan orientasi spiritualnya.
Secara epistemologis, tauhid berasal dari kata wahhada-yuwahhidu-tauhiidan yang berarti mengesakan. Dalam terminologi syariat, ilmu tauhid adalah cabang ilmu yang membahas tentang niscayanya wujud Allah, sifat-sifat wajib, mustahil, dan jaiz bagi-Nya, serta memurnikan pengabdian hanya kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menegaskan bahwa ilmu tauhid adalah makrifat (pengenalan) yang hakiki terhadap zat, sifat, dan perbuatan Allah, yang membebaskan seorang hamba dari taklid buta menuju keyakinan yang mantap.
Mengingat objek kajiannya adalah Allah SWT beserta rasul-rasul-Nya, maka ilmu tauhid dinobatkan oleh para ulama sebagai Asyraf al-‘Ulum atau ilmu yang paling mulia dan paling utama di antara seluruh jajaran ilmu agama maupun umum. Keutamaan ini selaras dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an, “Maka ketahuilah (ilmulah), bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan mohonlah ampunan atas dosamu.” (QS Muhammad [47]:19). Ayat ini secara eksplisit mendahulukan perintah untuk berilmu tentang tauhid sebelum perintah memohon ampunan (beramal).
Keutamaan ilmu tauhid juga ditegaskan dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.” (HR Bukhari dan Muslim). Menurut para teolog Islam seperti Imam Asy-Syafi’i, pemahaman agama yang paling mendasar dan paling pertama dicari dalam hadis ini adalah pemahaman tentang akidah Islamiyah. Tanpa kelurusan tauhid, segala bentuk amal kebajikan yang dilakukan manusia di dunia, laksana fatamorgana di padang pasir yang tampak berwujud namun lenyap tak berbekas di akhirat kelak.
Secara vertikal, ilmu tauhid berfungsi menyelamatkan manusia dari dosa terbesar yang tidak diampuni, yaitu syirik, serta menjadi kunci utama untuk meraih rida Allah dan tiket memasuki surga-Nya. Secara horizontal-psikologis, ilmu tauhid berfungsi sebagai jangkar ketenangan jiwa (thuma’ninah) di tengah gelombang ketidakpastian hidup. Seseorang yang bertauhid secara benar akan memiliki mentalitas yang tangguh; ia tidak mudah putus asa saat ditimpa musibah karena percaya pada takdir Allah, dan tidak akan sombong saat mendapat nikmat karena menyadari semua hanyalah titipan.
Selain itu, fungsi teologis dari ilmu tauhid adalah membentengi keyakinan seorang muslim dari serangan syubhat (kerancuan berpikir) dan pemikiran-pemikiran menyimpang yang dapat merusak keimanan. Para teolog Islam pasca-tabiin menyusun argumentasi rasional dalam ilmu tauhid untuk mematahkan argumen kaum ateis dan agnostik. Dengan mempelajari ilmu ini, seorang muslim tidak sekadar beriman karena ikut-ikutan lingkungan sosialnya, melainkan beriman atas dasar nalar yang sehat dan kesadaran spiritual yang mendalam, sehingga imannya tidak mudah goyah oleh perubahan zaman.
Hal yang diformulasikan adalah tahap-tahap mempelajari ilmu tauhid agar materi yang diserap dapat sejalan dengan perkembangan kognitif dan spiritual seseorang. Tahap pertama adalah tahap Ilmul Yaqin, yaitu fase pengenalan dasar yaitu seseorang mempelajari sifat-sifat Allah dan dalil-dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadis) secara tekstual-doktrinal. Pada fase awal ini, fokus utamanya adalah menanamkan keyakinan yang lurus dan bersih dari keraguan tanpa harus dibebani terlebih dahulu oleh perdebatan teologis yang rumit.
Tahap kedua adalah Ainul Yaqin, yakni pembelajaran tauhid mulai diselaraskan dengan dalil-dalil aqli (rasional) dan pengamatan terhadap alam semesta (ayat kauniyah). Pada tahap ini, pembelajar diajak untuk melihat bagaimana keteraturan kosmos, penciptaan manusia, dan ekosistem bumi menjadi bukti nyata atas keesaan dan keagungan sang Pencipta. Tahap ketiga yang merupakan puncaknya adalah Haqqul Yaqin, yaitu fase di mana tauhid telah meresap ke dalam luhur sanubari, melahirkan penyerahan diri secara total (tawakal), dan membuahkan rasa selalu diawasi oleh Allah (muraqabah) dalam setiap tarikan napas.
Hal yangmenjadi muara dari seluruh teori di atas adalah penerapan pembelajaran ilmu tauhid di dalam institusi terkecil namun paling vital, yaitu keluarga. Keluarga adalah madrasah pertama (al-madrasah al-ula) tempat benih-benih keimanan ditanamkan sebelum anak mengenal dunia luar. Penerapan ini mencontoh metodologi pendidikan yang diabadikan Allah dalam Al-Quran, “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’.” (QS Lukman [31]:13)
Praktiknya di dalam keluarga, penanaman tauhid tidak boleh dilakukan secara kaku atau doktriner semata, melainkan harus kontekstual dan adaptif sesuai tahap perkembangan anak. Pada usia dini, orang tua dapat mengenalkan tauhid melalui pembiasaan kalimat-kalimat tayibah, menceritakan kisah kasih sayang Allah, serta mengaitkan keindahan alam dengan keagungan Pencipta. Ketika anak mulai beranjak remaja dan daya kritisnya berkembang, ruang diskusi yang terbuka dan logis harus disediakan oleh orang tua agar pertanyaan-pertanyaan eksistensial anak seputar keimanan dapat terjawab secara memuaskan dan menenteramkan.
Lebih dari sekadar transfer pengetahuan (transfer of knowledge), penerapan tauhid dalam keluarga harus mewujud dalam keteladanan perilaku (transfer of value) dari kedua orang tua. Kehadiran suasana rumah tangga yang penuh zikir, penegakan salat berjamaah, dan sikap berserah diri orang tua saat menghadapi cobaan hidup akan menjadi kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) yang sangat efektif bagi anak. Melalui ekosistem keluarga yang bertauhid ini, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang memiliki imunitas moral yang tinggi, tidak mudah terseret arus negatif modernisasi, dan senantiasa memiliki rasa tanggung jawab ilahi.
Jadi, dapat ditegaskan kembali bahwa ilmu tauhid menduduki posisi tertinggi dalam hierarki ilmu Islam. Penguasaan ilmu ini fungsinya adalah sebagai penentu sah dan diterimanya seluruh amal ibadah manusia. Mempelajarinya secara bertahap—mulai dari pemahaman tekstual, rasional, hingga penghayatan spiritual—merupakan agenda fardhu ‘ain yang wajib diprioritaskan oleh setiap muslim. Melalui internalisasi nilai-nilai tauhid yang dimulai dari lingkup keluarga, kita tidak hanya sedang menyelamatkan akidah generasi penerus, tetapi juga sedang membangun fondasi peradaban masyarakat yang berakhlak mulia, damai, dan mandiri di bawah naungan rida Allah Swt. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Terimakasih!
Padang, Baiturrahim, 03 Juli 2026