Oleh Zulkarnaini Diran

Fenomena akhir zaman telah terlihat ciri-cirinya. Gambarannya kian nyata. Satu dari ciri itu adalah terlihat kemungkaran dan maksiat dalam keseharian. Hal itu muncul tiap waktu dan di setiap tempat. Hamba yang beriman harus bersikap terhadap kondisi ini sesuai dengan perspektif Islam, pandangan Islam. Menghadapinya bukan “menurut pendapatku atau perasaanku”. Untuk menyikapinya tentu perlu proses, fase, dan tahap yang sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Sunnah.
Sebagai hamba yang beriman, fenomena ini tidak boleh disikapi dengan sikap acuh tak acuh (apatis) atau justru larut di dalamnya. Seorang mukmin dituntut untuk menjadi agen perubahan yang membawa maslahat. Namun, perubahan tersebut harus dituntun oleh wahyu (Al-Quran dan Sunnah), bukan sekadar mengandalkan logika atau perasaan yang subjektif.
Sikap dasar seorang muslim terhadap kemungkaran adalah kewajiban untuk melakukan amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran). Tugas ini bukan hanya monopoli para ulama atau umara (pemerintah), melainkan kewajiban setiap individu sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Islam memandang masyarakat sebagai sebuah kesatuan; jika kemungkaran dibiarkan, maka dampak buruknya akan menimpa semua orang, baik pelaku maksiat maupun orang saleh yang diam.
Allah SWT menegaskan identitas umat Islam sebagai umat terbaik justru karena peran aktif mereka dalam memperbaiki masyarakat. Hal ini termaktub dalam Al-Quran, “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran [3]:110)
Dalam mengeksekusi tindakan nahi munkar, Islam memberikan metodologi yang sangat taktis dan bertahap. Rasulullah SAW tidak mengajarkan kita untuk langsung bertindak ekstrem tanpa perhitungan. Peta jalan (roadmap) menghadapi kemungkaran ini digambarkan secara gamblang dalam hadis, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya (nasihat). Dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya (membencinya), dan itulah selemah-lemah iman.” (HR Muslim dari Sa’id Al-Khudri)
Tahap pertama dan yang paling efektif adalah menggunakan yad (tangan). Para ulama ditafsirkan sebagai kekuasaan, otoritas, atau tindakan fisik yang legal. Tindakan ini merupakan porsi bagi mereka yang memiliki wewenang resmi. Seorang pemilik otoritas seperti kepala negara atau polisi berhak menutup tempat maksiat dan mengehentikan kemungkaran. Seorang ayah berhak melarang anaknya berbuat dosa dan seorang guru berhak menindak pelanggaran di sekolah.
Mengubah dengan tangan harus dilakukan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Jika seseorang tidak memiliki otoritas legal, memaksakan diri menggunakan tindakan fisik justru akan melahirkan kekacauan baru (chaos), Dalam kaidah fikih hal itu sangat dilarang.
Jika kekuasaan tidak dimiliki, maka tahap berikutnya adalah menggunakan lisan. Artinya, seorang mukmin harus berbicara untuk meluruskan yang salah melalui nasihat, edukasi, dakwah, maupun kritik yang konstruktif. Di era digital saat ini, media lisan bisa diperluas maknanya lewat tulisan di media sosial, artikel, atau video edukatif. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa nasihat adalah inti dari agama (ad-deenu an-nasihah). Namun, lisan yang digunakan haruslah jernih, santun, dan menyentuh hati, bukan lisan yang mencaci, menghujat, atau mempermalukan pelaku maksiat di depan umum.
Tahap terakhir, yang disebut Rasulullah sebagai “selemah-lemah iman,” adalah mencegah dengan hati. Tahap ini berlaku ketika seseorang benar-benar tidak memiliki kekuasaan dan tidak mampu berbicara karena adanya ancaman keselamatan diri yang nyata. Mencegah dengan hati artinya hati mengingkari perbuatan maksiat tersebut, tidak rida, dan membencinya karena Allah. Implementasi nyata dari tindakan hati ini adalah dengan takhallu—yaitu menarik diri dan meninggalkan tempat kemungkaran tersebut agar kita tidak ikut terwarnai atau terkena imbas azabnya.
Para ulama terdahulu telah merumuskan kaidah-kaidah emas agar tindakan menghadapi kemungkaran tidak berujung pada fitnah yang lebih besar. Salah satu ulama besar, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, menjelaskan bahwa menyangkal kemungkaran memiliki empat tingkatan dampak: (1) Kemungkaran itu hilang dan digantikan oleh kebaikan; (2) Kemungkaran itu berkurang meskipun tidak hilang sepenuhnya; (3) Kemungkaran itu digantikan oleh kemungkaran lain yang selevel; dan (4) Kemungkaran itu justru memicu kemungkaran yang jauh lebih besar. Menurut beliau, jika tindakan kita justru memicu poin keempat (melahirkan maksiat yang lebih besar), maka hukum melakukan nahi munkar tersebut menjadi haram. Di sinilah pentingnya fikih prioritas dan kedewasaan dalam beragama.
Selain itu, Imam Al-Ghazali dalam kitab monumental-nya Ihya Ulumuddin menekankan bahwa syarat utama orang yang melakukan nahi munkar adalah bersikap lemah lembut (rifq). Beliau menyatakan bahwa kemungkaran tidak akan bisa runtuh jika dihadapi dengan kekerasan psikologis yang melampaui batas, karena watak dasar manusia akan menolak kebenaran yang disampaikan secara kasar.
Menghadapi kemungkaran yang kian nyata di akhir zaman bukanlah dengan cara menutup mata atau bertindak anarkis atas nama emosi pribadi. Perspektif Islam memberikan panduan yang sangat elegan, berkeadilan, dan terukur melalui tiga tahapan: kekuasaan bagi yang berwenang, lisan yang bijaksana bagi yang berilmu, dan pengingkaran hati bagi yang lemah.
Seorang mukmin sejati akan selalu menyeimbangkan antara rasa cemburu terhadap syariat Allah (ghirah) dengan kebijaksanaan (hikmah) dalam bertindak. Dengan memahami porsi dan kapasitas diri masing-masing, kita dapat ikut serta membentengi masyarakat dari kerusakan moral tanpa harus menciptakan konflik baru yang merugikan umat. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat.
Baiturrahim, Padang, 14 Juni 2026
Disarikan dari berbagai sumber.