CATATAN KECIL PADA 1 MUHARAM 1448 HIJRIYAH

Oleh Zulkarnaini Diran

“Keputusan keji itu telah ditetapkan. Pemuka kaum Quraisy telah memutuskannya. Malam itu Nabi Muhammad SAW harus “dibunuh”, harus dihabisi. Turunlah Malaikat Jibril membawa wahyu dari Allah SWT. Nabi diizinkan untuk hijrah meninggalkan Makah. Jibril menentukan momen hijrah itu seraya berkata, ‘Malam ini, Kamu jangan berbaring di tempat tidur yang biasanya.’” (Syaikh Shafiyyurahman al-Mubarakfuri, 2001:223). Itulah sepenggal kisah awal keberangkatan Rasul menuju Madinah.

Perjalanan Rasul tidaklah mudah karena sebelas orang eksekutor kaum Quraisy yang dipimpin Abu Jahal bin Hisyam telah dipersiapkan untuk menghabisi Rasul malam itu. Di dampingi dan dipandu oleh Sahabat Abu Bakar, Rasul melakukan perjalanan dengan mengahadapi berbagai rintangan dan tantangan. Penderitaan dan ancaman yang dialami Rasul dalam perjalanan menuju Madinah telah menjadi saksi atas perjuangan yang maha hebat. Dari situpun dapat dicatat sejumlah hikmah yang tiada tara.

Hikmah syariat paling mendasar dari peristiwa hijrah adalah pelurusan makna tawakal. Rasulullah SAW tidak langsung terbang ke Madinah dengan mukjizat. Beliau menyusun strategi yang sangat matang. Dia menunjuk Ali bin Abi Thalib menggantikan beliau di tempat tidur. Beliau menyewa penunjuk jalan non-Muslim yang tepercaya (Abdullah bin Uraiqit), hingga bersembunyi di Gua Tsur.

Ini adalah pelajaran syariat bahwa tawakal yang benar wajib didahului oleh ikhtiar yang maksimal. Allah SWT menegaskan pentingnya perlindungan-Nya saat manusia telah berikhtiar. Hal itu ditegaskan di dalam Al-Quran, “…di waktu dia bersama sahabatnya di kala keduanya berada dalam gua, nabi berkata kepada sahabatnya, ‘Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita…’” (QS. At-Taubah [9]: 40).

Pakar sirah nabawiyah, Syaikh Muhammad al-Ghazali, dalam kitabnya Fiqh us-Seerah, menjelaskan. Rasulullah SAW ingin mengajarkan kepada umatnya bahwa hukum sebab-akibat (sunnatullah) di dunia ini harus dihormati. Kita tidak boleh meninggalkan ikhtiar medis saat sakit, atau ikhtiar finansial saat miskin, dengan dalih pasrah kepada Allah. Ikhtiar maksimal dan optimal yang diupayakan adalah awal dari bertawakal kepada-Nya.

Ketika rumah beliau dikepung dan nyawa berada di ujung tanduk. Rasulullah SAW masih memikirkan Amanah. Barang-barang titipan (amanah) milik orang-orang kafir Quraisy masih ada di rumah beliau. Beliau memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk tinggal di Makah sejenak demi mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya.

Secara syariat, ini adalah perintah mutlak mengenai kewajiban menjaga amanah, bahkan kepada orang yang memusuhi kita sekalipun. Rasulullah SAW bersabda, “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Amalan ritual dan sosial yang bisa kita petik adalah keharusan menjaga integritas. Seorang Muslim tidak boleh menggunakan alasan “perbedaan keyakinan” atau “perlakuan buruk orang lain” untuk bertindak curang, korupsi, atau merusak janji.

Perjalanan hijrah memperlihatkan betapa setianya Abu Bakar As-Siddiq menemani Rasulullah SAW. Beliau rela mengorbankan jiwa, raga, dan seluruh hartanya demi melindungi Nabi. Ini memberikan pembelajaran syariat tentang pentingnya membangun lingkungan yang kondusif untuk mempertahankan keimanan.

Ulama besar Imam Al-Qurtubi menyatakan bahwa berhijrah dari negeri atau lingkungan yang buruk (banyak maksiat dan fitnah) menuju lingkungan yang baik adalah kewajiban agama yang berlaku sepanjang zaman. Jika kita tidak mampu mengubah kemungkaran di suatu tempat, syariat memerintahkan kita untuk “berhijrah” (menjauh) secara sosial demi menyelamatkan iman. Rasulullah SAW juga mengingatkan, “Seseorang itu tergantung pada agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapa yang digandengnya sebagai teman.” (HR. Abu Dawud).

Secara syariat, hijrah fisik dari Makah ke Madinah telah selesai setelah peristiwa Fathu Makah (Pembebasan Kota Makah). Namun, makna ritual dan batiniah dari hijrah tetap berlaku hingga hari kiamat. Hikmah inilah yang paling relevan untuk diamalkan setiap hari. Rasulullah SAW memberikan definisi teologis mengenai hal ini dalam khotbahnya, “Seorang muslim adalah orang yang lidah dan tangannya tidak mengganggu muslim lain, dan orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari).

Amalan nyata dari hikmah ini adalah melakukan transformasi diri secara konsisten. Berhijrah dari sifat malas ibadah menjadi rajin, dari mengonsumsi yang syubhat/haram menjadi mencari yang halal, serta dari sifat sombong menjadi tawaduk. Begitu seterusnya.

Setibanya di Quba dan Madinah, hal pertama yang dilakukan Rasulullah SAW secara fisik bukanlah membangun istana atau pasar, melainkan membangun Masjid (Masjid Quba dan Masjid Nabawi). Ini adalah syariat yang menegaskan bahwa pusat peradaban Islam harus tegak di atas fondasi ibadah kepada Allah SWT.

Masjid bukan sekadar tempat salat, melainkan pusat pembinaan mental, persatuan umat, dan edukasi. Allah SWT memuji orang-orang yang memakmurkan masjid dalam Al-Quran, “Sesunggunya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada apapun kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah [9]: 18). Hikmah ritual yang wajib kita amalkan adalah memakmurkan masjid di lingkungan kita, baik dengan salat berjamaah lima waktu maupun dengan menghidupkan majelis-majelis ilmu, majelis zikir, dan aktifitas keagamaan lainnya  .

Salah satu mahakarya sosial Rasulullah SAW di Madinah adalah mempersaudarakan kaum Muhajirin (pendatang dari Makah) dan kaum Ansar (penduduk asli Madinah). Langkah ini melahirkan syariat tolong-menolong yang tulus tanpa memandang suku, ras, atau keturunan, melainkan diikat oleh akidah. Allah SWT mengabadikan keutamaan kaum Ansar yang rela berbagi harta dengan kaum Muhajirin dalam Al-Qur’an, “…dan mereka (Ansar) mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan…” (QS. Al-Hasyr [59]: 9).

Dalam kehidupan modern, amalan dari hikmah ini adalah menumbuhkan rasa empati sosial yang tinggi. Kita dituntut untuk peka terhadap penderitaan sesama Muslim, membantu yang membutuhkan melalui zakat, infak, dan sedekah, serta membuang jauh-jauh sifat egois (ananiyah).

Hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah juga menandai fase baru diterapkannya syariat politik Islam (Siyasah Syar’iyyah). Melalui Piagam Madinah, Rasulullah SAW membangun aturan hukum yang adil, tidak hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi komunitas Yahudi dan suku-suku lain yang ada di Madinah. Ulama kontemporer Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi tertulis pertama di dunia yang menjamin kebebasan beragama dan persamaan hak di depan hukum.

Hikmah syariat ini mengajarkan kepada kita—terutama para pemimpin di tingkat apa pun (keluarga, organisasi, hingga negara)—untuk selalu bersikap adil, melindungi yang lemah, dan menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.

Catatan kecil pada momentum 1 Muharam 1448 Hijriyah ini mengajak kita semua untuk melihat kembali esensi hijrah. Hijrah bukanlah sekadar lembaran sejarah kuno yang dibaca setahun sekali. Hijrah adalah denyut nadi amalan kita sehari-hari. Ketika kita memperkuat tawakal, menjaga amanah, memilih kawan yang saleh, memakmurkan masjid, mempererat persaudaraan, dan berkomitmen meninggalkan maksiat, pada saat itulah kita sejatinya sedang mengamalkan nilai-nilai ritual dan syariat yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam perjalanan agungnya menuju Madinah. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk menjadi seorang muhajir hakiki yang dicintai-Nya. Amin YRA! Semoga catatan sederhana ini bermanfaat!

Padang, 1Muharram 1448 H, 16 Juni 2026

Disarikan dari berbagai sumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *