Oleh
Zulkarnaini*)
1. Pengantar
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permeneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010). Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Ketiga regulasi di atas (Permenpan, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN, serta Permendikbud) menunjukkan bahwa keberadaan pengawas sekolah secara yuridis formal diakui oleh negara dan pemerintah. Atas dasar itu, kepada pengawas sekolah dituntut keprofesionalan untuk melaksanakan tugas dan memperlihatkan serta mempertahankan eksisitensinya. Pengakuaan atas keberadaannya oleh pemerintah disahkan dengan regulasi, pengakuan atas keberadaan oleh masyarakat, khususnya pelanggan (guru, kepala sekolah, dan tendik lainnya di satuan pendidikan) disahkan dengan kompetensi.
Dalam konteks ini ada dua hal penting dalam pengakuan. Pertama regulasi yang dibuat, disusun, dan disahkan oleh pemerintah. Pengakuan secara eksternal itu merupakan pengakuan mutlak yang tidak terbantahkan. Pengawas sekolah adalah PNS/ASN yang diberi tugas dan tanggung jawab secara penuh untuk melaksanakan pengawasan akademik dan menejerial pada satuan pendidikan. Makna inplisit dari kata ‘penuh’ adalah bahwa pemerintah tidah tanggung-tanggung memberikan kepercayaan dan kewenangan kepada pengawas sekolah. Intinya “pitaruah indak baunyian, pakirim indak baturuik-i” (petaruh tidak dihunikan, pekirim tidak diikuti). Untuk tanggung jawab secara penuh itu, pengawas sekolah selain mendapat kewajiban juga memperoleh hak-haknya yang dijamin oleh negara dan pemerintah.
Pengakuan dengan regulasi secara ekternal itu belumlah secara serta-merta pengawas sekolah mendapat pengakuan dari konstituen/ pelanggannya (guru dan tendik di satuan pendidikan). Artinya, pengakuan secara yuridis belum memberikan jaminan atas keberadaan pengawas sekolah di mata guru dan tendik. Akan tetapi ada sisi lain yang harus dipenuhi oleh seorang pengawas sekolah, yakni kompetensi. Kompetensi dalam konteks ini adalah, “perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau nilai-nilia dasar yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan berindak”. Kompetensi ini melekat pada kepribadian seorang pengawas. Kompetensi ini bergradasi antara pengawas yang satu dengan pengawas yang lain. Dari sinilah ‘mungkin’ muncul istilah guru dan tendik tentang “pengawas yang kompeten dan dan takkompeten, pengawas yang diharapkan kehadirannya dan pengawas yang tidak ‘diperlukan’ kedatangannya” di satuan pendidikan.
Oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, kepada saya dimintakan menarasumberi materi “Menjadi Pengawas Idola dan Menyenangkan di Sekolah”. Bagi saya menjadi narasumber untuk materi ini teramatlah berat. Fasalnya di balik kata idola dan menyenang terkandung makna yang sangat subejektif. Subjektifitas itu menyangkut dengan resepsi dan persepsi seseorang atas keberadaan orang lain. Bisa jadi si A mengidolakan, si B dan yang lainya tidak. Bisa pula si C menyenangi, dan si D dan yang lainnya tidak. Idola dan menyenangkan adalah sesuatu yang sangat spesifik yang melekat pada orang tertentu. Hal ini tidak mungkin untuk digeneralisasi. Di sinilah kesulitan saya untuk menarasumberi materi atau topik ini. Oleh karena itu, topik materi ini saya ubah menjadi “Pengawas Sekolah Ideal Meunju Idola dan Menyenangkan”. Mudah-mudahan pengubahan topik ini tidak mengurangi makna yang dimaksud oleh panitia workshop ini.
Untuk memudahkan pemahaman terhadap isi makalah ini, saya mengorganisasikan isi makalah atas tiga pokok pikiran. Ketiga pokok pikiran itu adalah tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah, kompetensi pengawas sekolah, pengawas sekolah ideal menuju idola dan menyenangkan. Mudah-mudahan ketiga pokok pikiran itu dapat mengantarkan kita (saya dan peserta workshop) ke arah diskusi yang bermuara kepada “tujuan workshop” ini. Mudah-mudahan.
2. Tupoksi dan Kompetensi Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus (Permenpan & RB No. 21/ 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5).Pengawasan adalah tugas profesional pengawas sekolah dalam rangka membantu guru dan kepala sekolah serta tenaga kependidikan lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Bidang pengawasan meliputi akademik dan menejerial. Pengawasan akademik sasarannya guru, pengawasan menejerial sasarannya kepala sekolah dan tendik lainnya. Dalam konteks ini orientasi kepengawasan adalah mutu pembelajaran dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
Untuk mencapai hal itu kegiatan atau pelaksanaan kepengawasan ditata sedemikian rupa oleh regulasi yang ada. Penataan kegiatan kepengawasan itu secara operasional meliputi pemantauan, pembinaan, penilaian kinerja, pembimbingan, dan pelatihan. Hal itu berlaku untuk pengawasan akademik dan menejerial. Pola pengawasan akademik dan menejerial sama, substansi dan sasarannya berbeda. Oleh karena itu, regulasi mengatur pembagian tugas pengawas masing-masing bidang yang akademik dan menejerial.
Pemantauan adalah kegiatan kepengawasan untuk mengetahui data dan inforasi tentang kesesuaian pelaksanaan dan ketercapaian SKL, SI, standar proses, standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran pada bidang pengawasan akademik. Sedangkan pada bidang menejerial meliputi keterlaksanaan delapan standar nasional, hambatan, dan solusinya. Pembinaan adalah adalah kegiatan kepengawasan untuk meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan tendik lainnya sesuai dengan kebutuhan. Bimbingan dan latihan adalah kegiatan kepengawasan untuk meningkatkan kemampuan guru, kepala sekolah, dan tendik lainnya dalam melaksanakan tugas pokok. Penilaian adalah kegiatan kepengawasan dalam menilai kinerja guru, kepala sekolah, dan tendik lainnya.
Jika ditilik dari tugas-tugas kepengawasan ini, pengawas sekolah adalah “makhluk super” yang profesional dalam bidang pendidikan pada satuan pendidikan. Dengan tugas itu berarti banyak dimensi regulasi, dimensi keilmuan, dan dimensi praktis yang harus dikuasai oleh pengawas sekolah. Pengawas sekolah harus tahu persis (regulasi dan keilmuan) yang berhubungan dengan pembelajaran dan manajemen sekolah (satuan pendidikan). Pada saat membahas bidang pembelajaran ternyata sungguh banyak variabel yang harus dikaji, begitu pula halnya dengan manajemen pendidikan. Pantaslah, kalau pengawas sekolah itu direkrut dari para guru dan para kepala sekolah yang sukses dan berprestasi di bidangnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok itu diperlukan kualifikasi dan kompetensi. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007. Terkait dengan kompetensi ini kepada pengawas sekolah dituntut untuk mengembangkan kompetensinya secara terus-menerus. Artinya, pengawas sekolah tidak boleh berhenti pada komeptensi yang dimilikinya sekarang. Hal itu berhubungan dengan kondisi ril yang dihadapi yang penuh dinamika dan terus berkembang dari waktu ke waktu. Pengembangan kompetensi secara berkelanjutan dan terus-menerus adalah tantangan utama bagi pengawas sekolah saat ini.
3. Pengawas Sekolah Ideal Menuju Idola dan Menyenangkan
Merumuskan konsep pengawas sekolah ideal bukanlah pekerjaan mudah. Ideal itu menurut KBBI adalah sangat sesuai dengan yang dicita-citakan atau diangan-angankan. Hal itu tentunya adalah sesuatu yang sangat relatif. Relativitasnya ditentukan oleh ruang dan waktu, oleh kaadaan dan kebutuhan, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam konteks ini pengawas sekolah ideal disandarkan kepada tiga kriteria pokok. Ketiga kriteria itu adalah administrasi, akademik, dan kompetensi. Jadi, jika ada pertanyaan tentang seorang pengawas ideal, jawabnya didasarkan kepada ketiga hal itu yaitu memenuhi ketentuan administratif, ketentuan akademik, dan ketentuan kompetensi.
Pengawas sekolah yang memenuhi ketentuan adminstratif berawal dari pencalonan sebagai pengawas. Syarat adminsitrasi yang ditetapkan oleh regulasi tentang pengangkatan pengawas sekolah terpenuhi. Atas keterpenuhan ketentuan itu, mereka diangkat menjadi pengawas sekolah oleh pejabat yang berwenang. Jika itu terjadi, berarti sepertiga dari kriteria sebagai pengawas sekolah ideal telah terpeuhi. Tentu saja, sebagai kelengkapan kedua adalah terpenuhi kiriteria akademik. Pendidikan formal (pendidikan dan latihan) dengan surat keterangan tamat merupakan sertifikat akademik yang diperlukan. Pada saat kedua kriteria itu terpeuhi berarti duapertiga kriteria sebagai pengawas ideal terpeuhi pula. Kedua kriteria tersebut “mesti” dipenuhi sebelum atau pada saat penetapan sebagai pengawas sekolah oleh pejabat yang berwenang.
Kriteria ketiga adalah kompetensi. Pemenuhan persyaratan kompetensi dapat dilakukan sebelum dan setelah menjadi pengawas sekolah. Justru, kriteria ketiga inilah yang membedakan anatara pengawas sekolah yang satu dengan yang lain. Kriteria minimal pertama dan kedua, rada-rada sama untuk semua pengawas sekolah, tetapi yang ketiga ini bervariasi. Dengan variasi itu eksistensi pengawas sekolah di mata guru, kepala sekolah, dan tendik lainnya akan berbeda.
Secara yuridis telah ditetapkan enam dimensi kompetensi yang minimal harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah. Regulasinya adalah Permendikbud Nomor 12/2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah. Keenam dimensi kompetensi itu adalah: (1) kompetensi kepribadian; (2) supervisi akademik; (3) supervisi manajerial; (4)kompetensi evaluasi pendidikan; (5) penelitian dan pengembangan, dan (6)kompetensi sosial. Keenam diemensi kompetensi itu adalah kompetensi minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pengawas sekolah. Hal ini pulalah yang harus diperbaharui, dikembangkan, dan ditingkatkan terus-menerus sepanjang waktu oleh pengawas sekolah.
Masing-masing dimensi kompetensi itu telah ditetapkan kompetensi minimalnya yaitu dimensi kompetensi kepribadian 4 kompetensi, supervisi akademik 8 kompetensi, supervisi menejerial 8 kompetensi, evaluasi pendidikan 4 untuk RA/TK/SD dan 6 untuk SLTP, penelitian dan pengembangan 8 kompetensi, dan sosial 2 kompetensi. Kompetensi minimal yang harus dipenuhi pengawas RA/TK/SD sebanyak 34 kompetensi, dan SLTP sebanyak 36 kompetensi.
Jika dikaji secara mendalam dan dibahas secara intensif kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah (34 dan 36 kompetensi) itu, ternyata amatlah berat. Sangat berat. Tiap item kompetensi memerlukan penguasaan dan pemehaman regulasi (yuridis), teoretis, dan praktis. Penguasaan dan pemahaman itu diperlukan dalam mengaplikasi, mengimplementasikan, dan mengoperasionalkan setiap kompetensi itu dalam pelaksanaan tugas pengawas sekolah. Diasusmsikan, akan terjadi benturan, hambatan,d an permasalahan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari manakalah ketiga hal itu tidak terkuasai dan terpahami.
Dalam konteks kompetensi ini, pengawas sekolah adalah seorang akademisi pendidikan dan praktisi pendidikan. Sebagai akademisi dia harus menguasai berbagai dimensi teoretik keilmuan bidang pendidikan dan manajemen pendidikan. Sebagai praktisi pendidikan ia mahir mempraktikkan dalam bentuk ril, hal-hal yang acu oleh teori keilmuan. Di sinilah hebatnya pengawas sekolah dibandingkan dengan profesi lain di bidang pendidikan.
Selain penguasaan dan pemahaman ketiga hal itu (yuridis, teoretis, dan praktis) ada satu hal lagi yang sangat penting dan operasional tugas kepengawasan yakni etika. Beruntunglah pengawas sekolah saat ini yang telah memiliki organisasi profesi yaitu Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI). APSI ternyata secara formal telah merumuskan kode etik pengawas sekolah sebagai rambu-rambu etika minimal yang harus dipenuhi. Hal itu tentulah teramat penting dipahami dan dikuasai oleh pengawas sekolah dalam operasional tugas kepengawasannya.
Pemahaman dan penguasaan aspek yuridis maksudnya adalah segala hal yang berhubungan dengan regulasi kepengawasan dan tugas-tugasnya harus terkuasai oleh seorang pengawas sekolah. Hal itu berguna untuk mengeksekusi berbagai persoalan yang timbul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Oleh karena pengawas sekolah adalah aparatur sipil negara, semua keputusan atau tindakan yang diambilnya dalam pelaksanaan tugas harus merujuk dan bersandar kepada rambu-rambu yuridis (UU, PP, Permen, Perda, dsb.)
Pemahaman dan penguasaan aspek teoretis maksudnya adalah hal yang berhubungan dengan teori-teori keilmuan tentang kepengawasan dan tugas-tugasnya haruslah terkuasai oleh seorang pengawas sekolah. Hal itu berguna untuk mencari alternatif landasan tindakan dan alternatif soslusi dalam pemecahan berbagai masalah dalam tugas. Oleh karena pengawas adalah seorang akademisi yang berkecimpung dengan bidang-bidang keilmuan, maka berbagai alternatif pemecahan masalah hendaklah disandarkan kepada teori-teori keilmuan yang jelas dan tegas serta terbaru. Di sinilah pengawas sekolah senantiasa dituntut agar memperbaharui diri dalam berbagi bidang keilmuan yang relevan dengan tugasnya.
Penguasaan dan pemahaman aspek praktis maksudnya adalah hal yang berhbubungan dengan praktik-praktik kependidikan tentang kepengawasan dan tugas-tugasnya harus dikuasai oleh seorang pengawas sekolah. Oleh karena pengawas sekolah adalah praktisi pendidikan, maka segala praktik-praktik kependidikan yang berhubungan dengan wilayah akademis dan menejerial haruslah dikuasainya. Hal itu penting, karena “praktik nyata” sebegai aplikasi suatu konsep harus diragakan, ditampilkan, dan dicontohkan.
Penguasaan dan pemahaman aspek etika maksudnya adalah hal-hal yang berhubungan dengan etika kepengawasaan dan tugas-tugasnya haruslah dipahami dan dikuasai oleh pengawas sekolah. Pengawas sekolah akan selalu berinteraksi dengan guru, kepala sekolah, tendik lainnya, masyarakat, oraganisasi profesi (APSI), dan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Berhubungan dengan komponen itu hendaklah dilandasi dengan etika yang oleh APSI telah dirumuskan “Kode Etik Pengawas Sekolah” yang dapat menjadi pedoman bagi pengawas sekolah. Dengan penerapan kode etik itu diharapkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya akan berada di dalam rambu-rambu normatif.
Jadi, pengawas sekolah ideal itu adalah pengawas sekolah yang sebelum dan setelah menjadi pengawas memenuhi (memiliki) persyaratan adminstratif, akademis, dan kompetensi. Untuk pelaksanaan tugasnya ia menguasai aspek yuridis, teoretis, praktis, dan etis. Persyaratan adminsitratif dan akademis harus dipenuhi sebelum menjadi pengawas sekolah, persyaratan kompetensi dapat dipenuhi sebelum dan setelah menjabat. Sedangkan penguasaan yuridis, teoretis, praktis, dan etis ditumbuhkembangkan pada saat menjabat dan dilakukan terus-menerus sesuai dengan dinamika dunia pendidikan umumnya, dan dunia kepengawasan khususnya.
Mungkin(?) pada saat kriteria dan persyaratan yang diungkapkan di atas terpenuhi oleh seorang pengawas sekolah, pada saat itulah dia akan menjadi pengawas sekolah idola dan menyenangkan. Sengaja kata ‘mungkin’ dicetak miring dan diiringi dengan tanda tanya, karena tidak ada kepastian dan jaminan tentang idola dan menyenangkan. Seperti diungkapkan pada awal makalah ini, idola dan menyenangkan sangatlah relative seperti relatifnya keberadaan makhluk Allah yang bernama manusia di muka bumi ini.
Kata idola menurut KBBI adalah orang, gambar, patuh, dsb yang menjadi pujaan. Untuk menjadi pengawas sekolah ‘pujaan’ di sekolah, tentulah bukan pekerjaan mudah. Akan tetapi sekurang-kurangnnya jika terpenuhi ‘rukun dan syarat’ sebagai pengawas sekolah ideal, mudah-mudahan ‘menuju’ ke arah itu. Tentulah akhirnya akan berpulang kepada masin-masing indvidu yang menjujung jabatan sebagai pengawas sekolah. Seperti diungkapkan oleh Bung Hatta, “Martabat suatu institusi bukan ditentukan oleh nama institusi itu, tetapi ditentukan oleh orang-orang yang berada di dalam institusi itu”.
Kata ‘menyenangkan’ menurut KBBI mengandung arti ‘menjadikan senang; membuat bersuka hati’. Terkait dengan konteks pengawas sekolah yang menyenangkan di sekolah, tentulah pengawas sekolah yang dirindukan kehadirannya oleh guru, kepala sekolah, dan tendik lainnya. Kerinduan itu hanya aka nada manakalah kehdiran pengawas sekolah dapat membantu warga sekolah mencari solusi dari berbagai masalah yang dihadapi. Sulitkah menjadi pengawas sekolah yang dirindukan? Nah inilah mungkin jawaban yang perlu didiskusikan lagi. Akan tetapi, jika ‘rukun dan syarat’ seperti diungkapkan di atas terpenuhi, mudah-mudahan pengawas sekolah dirindukan oleh pelanggannya.
4. Simpulan
Bahan sajian sederhana ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
3. Untuk dapat melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah harus memenuhi dimensi kompetensi sebagai berikut: (1) kompetensi kepribadian; (2) supervisi akademik; (3) supervisi manajerial; (4) kompetensi evaluasi pendidikan; (5) penelitian dan pengembangan, dan (6) kompetensi sosial.
4. Untuk dapat menjadi pengawas sekolah ideal, pengawas sekolah hendaklah memenuhi kriteria administrasi, keriteria akademis, dan kriteria komepetnsi. Adminsitratif dan akademis harus dipenuhi seblum diangkat menjadi pengawas sekolah. Kriteria kompetensi dapat dipenuhi sebelum dan atau setelah menjadi pengawas sekolah. Kompetensi pengawas sekolah harus ditumbuhkembangkan terus-menerus sesuai dengan dinamika pendidikan pada umumnya, dan dinamika kepengawasan pada khususnya.
5. Untuk dapat melaksanakan kepengawasan dengan kompetensi yang dimiliki, pengawas sekolah perlu memahami dan menguasai empat aspek penting dalam kerja profesional. Keempat aspek itu ialah memahami dan menguasai aspek yuridis, teoretis, praktis, dan etis. Keempat aspek itu menjadi sandaran utama dalam melaksanakan tugas menuju pengawas sekolah ideal.
6. Pada saat ‘rukun dan syarat’ pengawas sekolah ideal terpenuhi, mudah-mudahan mengantarkannya menjadi pengawas idola dan menyenangkan di sekolah. Mudah-mudahan.
Padang, 8 Februari 2019
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2018. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktoran Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen
Kemneterian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2018. Perarturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 / 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktoran Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen
Kemneterian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2018. Bahan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktoran Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen.
Zulkarnaini, 2009. Peran Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran (Bahan Ajar Diklat Pengawas). Padang: LPMP Sumbar
Zulkarnaini, 2008. Keberadaan Pengawas Sekolah dalam Struktur Pendidik dan Tenaga Pendidikan (makalah): Padang: LPMP Sumbar.
Sekilas tentang Zulkarnaini
Zulkarnaini, lahir di Nagari Mahat, Suliki (kini: Bukikbarisan), 50 Kota, Provinsi Sumatra Barat. Menyelesaikan Strata Satau Pendidikan Bahasa dan Satra Indonesia. Pernah kuliah di Pasca Sarjana IKIP Padang (kini: Universitas Negeri Padang). Pengalaman Kerja sebagai guru SMP 1978 – 1993, guru SMA 1994 – 1998, Pengawas Sekolah 1998 – 2003, Widyaiswara Pendidikan di LPMP Sumatra Barat 2004 – 2012. Januari 2012 purnatugas sebagai Pegawai Negeri Sipil atau ASN, dan sampai kini masih tetap menjadi narasumber berbagai kegiatan kependidikan dan tulis-menulis.
Bidang lain yang digeluti adalah Guru Inti Mata Pelajarana Bahasa Indonesia, Instruktur Daerah Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Instruktur Nasional Muatan Lokal, anggota Tim Perekayasa Kurikulum (TPK) Kanwil Dikbud Sumabar, Instruktur Calon dan Kepala Sekolah, Instruktur Calon dan Pengawas Sekolah, Instruktur Menulis Ilmiah untuk Remaja, Guru, kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Instruktur Manajemen Sekolah, pengajar di Diklat Prajabatan Calon PNS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dosen luarbiasa di perguruan tinggi swasta Sumatra Barat, dll.
Selain bergelut di bidang pendidikan, juga pernah menjadi wartawan pada Surat Kabar Nasional, Haluan terbitan Padang dan menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumbar. Menulis artikel pendidikan, pengajaran, budaya, dan generasi muda di berbagai surat kabar dan majalah. Karya tulis yang dihasilkan:
- Minangkabau Ranah Nan Elok, Buku Pelajaran Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau Sekolah Dasar (empat jilid), Penerbit CV Usaha Ikhlas Bukittinggi, Sumatra Barat
- Minangkabau Ranah Nan Den Cinto, Buku Pelajaran Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau SLTP (tiga jilid), Penerbit CV Usaha Ikhlas Bukittinggi dan CV Jasa Surya, Padang, Sumatra Barat.
- Guruku Idolaku (Novel), Penerbit CV Gunung Bungsu Padang, Sumatra Barat
- Perangkat Kurikulum dan Perangkat Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Penerbit LPMP Sumatra Barat
- Model-model Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Penerbit LPMP Sumatra Barat
- Teknik Penyusunan Bahan Ajar, Penerbit LPMP Sumatra Barat
- Teknik Menyusun Kurikulum Muatan Lokal (Modul), Penerbit LPMP Sumatra Barat
- Modul Pedoman Supervisi Agademik, Penerbit LPMP Sumatra Barat
- Teknik dan Strategi Penyususnan Program Kerja Pengawas Sekolah, Penerbit LPMP Sumatra Barat
Tulisan dalam Bentuk Naskah yang dalam proses untuk diterbitkan:
- Bermula dari Ide dan Berakhir pada Tulisan— Motivasi dan Teknik Menulis
- Menggamit Dunia Pendidikan (dua jilid), — Kumpulan Artikel
- Belajar Menulis dengan Menulis— Pengalaman Menulis
- Jalan Berliku Menuju Panggung Nasional — Pengalaman Menjadi Guru
- Dari Artikel Surat Kabar ke Buku —- Pengalaman Menulis Buku
- Meninggalkan Tradisi Keterasingan — Pengalaman Masa Kecil
- Dalam Gamitan Fatamorgana — Novel Remaja
- Dari Alam Kuberguru, Dari Pengalaman Kubelajar — Cerita Anak
- Berbagi untuk Anak Bangsa — Kumpulan Makalah Pendidikan (yang pernah disajikan di berbagai temu ilmiah baik daerah maupun nasional)
Zulkarnaini kini tinggal di Jl. Golf Nomor 26, RT 03, RW 13, Kelurahan Batipuah Panjang, Kototangan, Padang, Sumatra Barat. HP 0811665077, e-mail: zulkarnaini1952@gmail.com,
blog: zulkarnaini.my.id, zulkarnainidiran. wordpress.com,