BERBAGI PERAN DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAMAWA

Oleh Zulkarnaini Diran

Pernikahan dalam Islam bukanlah sekedar mempertemukan dua jenis kelamin dan aktifitas seksual lainnya. Pernikahan memiliki sejumlah tujuan yang ingin diraih. Ia merupakan ibadah dalam kerangka sakinah, mawaddah, wa rahmah yang sakral. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan visi yang jelas dan dalam naungan Ridha Allah SWT. Visi itu merupakan “komitmen” yang disepakati oleh anggota keluarga, minimal ayah – bunda.

Komitmen adalah bentuk rumusan visi. Komitmen itu sendiri diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari lubuk hati yang paling dalam, kemudian diupayakan untuk mewujudkannya. Upaya-upaya itulah yang akan memunculkan kegiatan atau aktifitas keluarga dalam rentangan waktu yang cukup panjang. Akifitas itu akan terlaksana secara efektif dan efisien manakala masing-masing anggota keluarga mengambil perannya secara tepat guna dan berhasilguna.

Pernikahan dalam syariat Islam adalah sebuah ikatan suci (mitshaqan ghalizhan) yang berdimensi ibadah. Dalam konteks ini, rumah tangga dibangun di atas landasan sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (kasih sayang). Landasan ini sejalan dengan firman Allah SWT, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS Ar-Rum: 21)

Untuk merealisasikan hakikat pernikahan tersebut, sebuah keluarga membutuhkan arah yang jelas berupa visi rumah tangga. Visi ini lahir dari komitmen bersama antara suami dan istri yang diikrarkan dari lubuk hati terdalam. Tanpa arah visi yang mantap, perahu rumah tangga akan mudah diombang-ambingkan oleh dinamika kehidupannya. Syekh Muhammad Abduh menekankan bahwa ikatan pernikahan yang kokoh dibangun di atas niat saling melengkapi dan menyatu dalam satu tujuan hidup yang mulia di dunia dan akhirat.

Visi rumah tangga perlu diturunkan ke dalam tujuan-tujuan konkret yang dapat diukur dan dirasakan keberadaannya. Tujuan utama tersebut meliputi pilar spiritual, emosional, dan edukatif.  Pilar spiritualmenjadikan rumah sebagai pusat ibadah dan tempat bertumbuhnya ketakwaan. Pilar emosionalmembangun iklim komunikasi yang santun, terbuka, serta saling menghargai. Pilar edukatif melahirkan generasi yang berakhlak mulia (dzurriyyatan thayyibah). Hal ini sebagaimana doa yang diabadikan dalam Al-Quran, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Furqan: 74)

Tujuan-tujuan mulia tersebut hanya akan menjadi angan-angan tanpa adanya pembagian peran yang fungsional. Islam tidak memandang pembagian peran sebagai hierarki kekuasaan yang kaku, melainkan sebagai bentuk ketaatan dan kerja sama tim (teamwork). Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya… dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya…” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam praktiknya, suami bertindak sebagai nahkoda (qawwam) yang bertanggung jawab atas kepemimpinan, perlindungan, dan pemenuhan nafkah lahir serta batin. Kategori kepemimpinan ini ditegaskan, “…. Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…. “(QS An-Nisa’:34) Kendati demikian, kepemimpinan suami bukanlah kepemimpinan yang otoriter, melainkan kepemimpinan yang penuh kasih sayang dan musyawarah.

Di sisi lain, istri berperan sebagai manajer internal rumah tangga (rabbal bait) sekaligus pendidik utama (madrasatul ula) bagi anak-anak. Istri mengelola dinamika domestik, menjaga kehormatan keluarga, serta menciptakan suasana rumah yang nyaman. Imam Ibn Al-Qayyim menjelaskan bahwa keharmonisan rumah tangga terwujud ketika suami dan istri saling menjalankan kewajiban masing-masing dengan ridha, tanpa merasa lebih tinggi atau direndahkan.

Kerja sama peran ini akan melahirkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelesaikannya secara harian. Suami dan istri tidak ragu untuk saling bertukar bantuan saat dibutuhkan. Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan nyata dengan tidak canggung membantu pekerjaan rumah tangga, sebagaimana dituturkan oleh Sayyidatinā Aisyah RA bahwa beliau biasa membantu pekerjaan istrinya ketika berada di rumah.

Agar pembagian peran dapat berjalan berdaya guna dalam jangka panjang, keluarga perlu menyusun aktivitas rutin yang terstruktur. Aktivitas tersebut mencakup musyawarah keluarga (Syura). Kegiatannya adalah menyediakan waktu khusus untuk mengevaluasi dinamika rumah tangga dan mendengarkan masukan antaranggota keluarga. Ibadah bersamayaitu melaksanakan shalat berjamaah, tilawah Al-Qur’an, dan kajian keluarga secara berkala. Pengelolaan finansial yang transparan yaitu merencanakan keuangan secara terbuka sesuai skala prioritas syariah.

Dengan membiasakan aktivitas terencana ini, setiap tantangan kehidupan—baik finansial, pola asuh, maupun komunikasi—dapat diselesaikan secara bijaksana. Ibnu Khaldun dalam karya Muqaddimah-nya menegaskan bahwa fondasi peradaban masyarakat yang kuat berawal dari keteraturan dan keharmonisan struktur di dalam keluarga.

Mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah bukanlah sebuah kebetulan. Ia merupakan hasil dari perencanaan yang matang dan komitmen yang berkelanjutan. Berawal dari visi yang disepakati bersama, diterjemahkan ke dalam tujuan-tujuan yang konkret, dan dieksekusi melalui pembagian peran yang proporsional, keluarga akan menjadi benteng yang kokoh. Ketika suami dan istri menjalankan perannya masing-masing dengan penuh kesadaran ibadah dan semangat saling melengkapi, maka keridhaan Allah SWT akan menaungi rumah tangga tersebut. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat.

Padang, 23 Juli 2026

Disarikan dari berbagai sumber bacaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *