MENCACI

Oleh Zulkarnaini Diran

Fenomena atau gejala komunikasi saat ini penuh cacian. Jika media sosial kita buka, di situ ada pernyataan  yang meluncur melalui tulisan atau ujaran yang berisi cacian. Fenomena itu muncul tiap saat, tiap waktu, tiap hari, dan mungkin sepanjang waktu. Caci maki itu semakin ”membudaya” setelah individu atau kelompok diberi kebebasan berpendapat. Ini fenomena atau gejala komunikasi makhluk yang bernama manusia. Itu terjadi di sini, di tempat kita menumpang hidup dan kehidupan ini.

Cobalah sesekali mengamati, mengidentifikasi, dan meneliti teman atau sahabat kita di media sosial. Mungkin kita memiliki ratusan atau ribuan sahabat di facebook, instgaram, dan sebagainya. Tandailah kemunculannya di media sosial itu. Ada di antara sahabat kita itu yang akrab dengan ungkapan ”caci maki”. Tiap tampil atau muncul selalu saja ada cacian dan makian dari tulisan atau ujarannya. Kalau tidak dari dia sendiri, mungkin meneruskannya ke grup WA dari ujaran kebencian orang lain. Jika hal itu kita simak sungguh-sungguh, sepertinya caci maki telah melekat dan membudaya kepada sebagian kita. Bahkan mungkin tulisan atau ujaran caci maki itu menjadi ”kenikmatan” bagi mereka. Mungkin.

Mencaci, dalam konteks Islam, dikenal dengan beberapa istilah, seperti al−Sabb (mencela, memaki), al-Shutm (mencaci maki), al-Gheebah (menggunjing), dan al-Nameemah (adu domba). Secara umum, mencaci adalah mengucapkan atau menyebarkan perkataan buruk, kotor, atau merendahkan martabat seseorang dengan tujuan menghina, melukai perasaan, atau merusak reputasi. Tindakan ini tidak hanya mencakup kata-kata langsung yang diucapkan di hadapan orang yang dicaci, tetapi juga segala bentuk lisan, tulisan, atau isyarat yang mengandung penghinaan, fitnah, atau pengungkapan aib. Islam memandang serius perbuatan ini karena bertentangan dengan prinsip persaudaraan (ukhuwah) dan saling menghormati antar- sesama muslim.

Semua jenis mencaci ini dilarang keras dalam Islam karena berpotensi merusak kedamaian hati, menimbulkan permusuhan, dan menghancurkan tatanan sosial yang harmonis. Baik mencaci secara terang-terangan maupun tersembunyi seperti ghibah, keduanya diibaratkan sebagai memakan daging saudara sendiri yang sudah mati, menunjukkan betapa menjijikkan dan seriusnya dosa tersebut di mata Allah SWT. Larangan ini berlaku umum terhadap siapa pun, terlebih lagi terhadap sesama muslim, karena mereka adalah satu tubuh.

Dari Abdullah bin Mas’ud raḍiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kefasikan (al-fisq) secara bahasa berarti keluar dari ketaatan. Dalam terminologi syariat, kefasikan adalah melanggar perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Hal itu dilakukan  secara sengaja melalui perbuatan maksiat besar atau terus-menerus melakukan maksiat kecil. Seorang muslim disebut Fasiq (orang yang fasik) ketika ia menyimpang dari jalan kebenaran dan keadilan (al−siratal-mustaqim) dengan melakukan perbuatan yang dilarang. Konsep ini menempatkan Fasiq di antara seorang muslim yang taat dan seorang kafir (orang yang mengingkari seluruh ajaran Islam).

Konsep kefasikan memiliki tingkatan dan jenis. Fasik yang ringan adalah melakukan maksiat kecil yang tidak terus-menerus. Fasik yang parah adalah melakukan dosa besar atau terus-menerus mengulang dosa kecil tanpa bertaubat. Dalam konteks mencaci, hadis Nabi menyebutnya sebagai fasik karena mencaci seorang muslim adalah dosa besar yang melanggar hak-hak persaudaraan sesama mukmin. Orang yang fasik, meskipun masih dianggap muslim, secara hukum syariat kesaksiannya tidak diterima (mardudul−syahadah) dan ia kehilangan sifat keadilan, yang merupakan syarat penting bagi seorang pemimpin, hakim, atau saksi.

Fasik yang parah adalah melakukan dosa besar atau terus-menerus mengulang dosa kecil tanpa bertobat. Mencaci terus-menerus, membudaya di dalam diri, dan merasa nikamt setelah melakukannya termasuk dosa besar. Semua dosa diampuni oleh Allah jika kita bertobat, kecuali dosa besar. Mungkin kita kembali merenung ketika menggunakan media sosial untuk berkomunikasi. Dalam satu hari berapa kalimat yang kita tulis, berapa frasa yang tergoreskan, dan berapa kosakata ujaran yang terlompat dari mulut. Dari semuanya itu adakah yang berisi cacian yang menjebak kita ke arah fasik? Jika ia, tentu kita perelu ”bermuhasabah”, menghisab diri. Mudah-mudahan dengan begitu ”mencaci” tidak lagi menjadi ”kenikmatan”.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Ayat ini memberikan pedoman penting bahwa informasi yang dibawa oleh orang fasik harus diverifikasi karena sifat kefasikan mereka meragukan kebenaran dan kejujuran mereka. Ayat-ayat lain menunjukkan bahwa orang-orang fasik adalah mereka yang melanggar janji Allah, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk dihubungkan, dan berbuat kerusakan di muka bumi (QS. Al-Baqarah: 26-27).

Mari kita berhenti atau mengurangi caci maki dalam berkmounikasi agar tidak terjebak ke dalam kefasikan. Terimakasih!

Manna, Bengkulu Selatan, 3 Oktober 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *