Oleh Zulkarnaini Diran

Ada beberapa hal yang perlu dipahami untuk memaknai “ungkapan Minangkabau” ini. Di antaranya adalah mamak, anak, dan kemenekan. Itu yang berhubungan dengan orang yang berperan di dalam ungkapan “kato pusako” itu. Hal lain yang juga perlu dipahami adalah tentang makna. Dalam bahasan ini saya sebut “makna konseptual” dan “makna kontekstual”. Pembicaraan ini diawali dengan pemahaman tentang mamak, anak, kemenkan, makna koseptual, dan makna kontekstua.
Mamak di Minangkabau berada pada dua tataran atau kedudukan. Tataran pertama, mamak sebagai individu, tataran kedua mamak sebagai lembaga. Mamak sebagai individu terkait dengan keturunan. Dalam hal ini, mamak adalah saudara laki-laki ibu. Bisa kakak laki-lakinya dapat pula adik laki-lakinya. Mamak sebagai lembaga terkait dengan fungsinya di dalam keluarga dan di Ranah Minangkabau. Mamak dalam hal ini adalah “semua laki-laki dewasa Minangkabau”.
Anak di Minangkabau adalah keturunan hasil perkawinan pasangan suami dan istri. Sementara kemenakan adalah anak dari saudara perempuan. Dapat anak dari kakak perempuan dan bisa pula anak dari adik perempuan. Artinya, seorang anak di Minangkabau memiliki dua posisi, ya sebagai anak, juga sebagai kemenenakan. Anak Minangkabau pada dasarnya termasuk anak yang beruntung karena dia berada pada dua posisi dan berada di bawah dua naungan bapak dan mamak.
Ungkapan atau kato pusako “anak dipangku kamanakan dibimbiang” pada dasarnya terkait dengan “tugas pokok dan fungsi” laki-laki “dewasa” di Minangkabau. Indikator laki-laki dewasa di Minangkabau adalah laki-laki yang sudah menikah atau beristri. Kalau belum terikat oleh pernikahan, meskipun sudah matang secara pisik dan mental, tetap saja dianggap belum dewasa. Ketika laki-laki Minangkabau sudah dewasa maka dia akan diberi gelar (gala). Ungkapannya adalah “ketek banamo, gadang bagala”.
Setiap laki-laki di Minangkabau berkewajiban melaksanakan tupoksinya. Inti tupoksinya adalah “memangku anak” dan “membimbing kemenakan”. Konsep “memangku” di Minangkabau sangat luas sesuai dengan ranah kajiannya. Secara sederhana “memangku” artinya merawat, memeliharan, memenuhi kebutuhan lahir dan batin, serta menumbuhkembangkannya sampai “menjadi dewasa”. Anak di Minangkabau “dipangku” dengan “harta pencaharian” yaitu harta darri hasik keringat ibu dan bapak. Lanjutan kato pusako itu adalah, “anak dipangku jo pancarian”.
Membimbing (mambimbiang) lebih banyak mengarah kepada pemenuhan kebutuhan yang menyangkut dengan “nilai-nilai moral” di Minangkabau. Arti membimbing di sini lebih mengarah kepada pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan. Anak-anak Minangkabau dibimbing dengan harta pusaka. Lanjutan kato pusako itu adalah, “kamanakan dibimbiang jo harato pusako”. Lengkapnya ungkapan di atas akan berbunyi, “Anak dipangku, kamanakan dibimbing, anak dipanku jo pancarian, kamanakan dibimbiang jo harata pusako”.
Pernikahan laki-laki di Minanngkabau diatur sangat ketat. Hal itu terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Pernikahannya harus “eksogami suku dan endogami nagari”. Eksogami suku maksudnya laki-laki Minangkabau harus menikah dengan wanita yang di luar sukunya. Artinya, tidak boleh menikahi wanita yang satu suku dengannya. Endogami nagari maksudnya adalah laki-laki Minangkabau harus menikah dengan wanita yang berasal dari nagari yang sama. Tidak boleh menikahi wanita yang berasal dari nagari lain.
Kearifan Minangkabau terletak di sini. Laki menikah dengan wanita luar sukunya dan dengan wanita yang ada di dalam nagari itu. Jika pernikahannya terjadi dengan wanita nagari lain, kemungkinan tugas pokok dan fungsinya tidak berjalan yakni “membimbing kemenakan”. Orang Minangkabau dengan kearifannya itu telah melakukan “prefentif” atau pencegahan sejak dini. Agar kemenakan mendapat bimbingan dari mamaknya, maka mamak harus menikah dengan wanita yang satu nagari dengannya. Kearifan ini diungkapkan dengan, “maminteh sabalun anyuik”.
“Anak dipangku, kamanakan dibimbiang, anak diapangku jo pancarian, kamanakan dibimbiang jo pusako” dapat dimaknai dari dua sisi, yakni sisi “konseptual” dan sisi “kontekstual”. Secara konseptual laki-laki Minangkabau harus tinggal senagari dengan kemenakannya. Tugasnya adalah membimbing, mendidik, dan mengayomi kemenakan,”siang dicaliak-caliak, malam didanga-danga” itu ungkapannya. Pembimbingan dilakukan dengan memanfaatkan secara optimal “harato pusako” yang diwarsikan secara turun-temurun. Itu secara konseptual dan ideal.
Fenomena menunjukkan. Laki-laki Minangkabau tidak terikat lagi dengan pernikahan “eksogami suku dan endogami nagari”. Selain itu, harta pusaka mulai berkurang, bahkan adalah sudah habis terjual. Dengan demikian laki-laki Minangkabau tidak dapat lagi melaksanakan fungsinya secara “konseptual”. Oleh karen itu, ungkapan di atas dapat dimaknai secara “kontekstual”. Artinya, makna ungkapan di atas disesuai dengan konteks kekinian, disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat ini. Tidak lagi merujuk kepada makna konseptual yang ideal sepeti dipahami selama ini.
Dalam makna “kontekstual” laki-laki dewasa Minangkabau tetap berperan sebagai “bapak dan mamak”. Sebagai bapak dia berada di rumah istrinya, tinggal bersama anak-anaknya. Sebagai mamak dia tetap berperan, tetapi sasaran bimbingannya bukan lagi kemenekannya, tetapi juga anak-anaknya. Anak-anaknya juga tidak lagi mendapat bimbingan dari mamaknya karena berjauhan. Selain itu harta pusaka tidak lagi dapat diamnfaatkan karena sudah habis. Seorang laki-laki Minangkabau secara kontekstual tetap berperan sebagai “pemangku dan pembimbing” yakni memangku anak yang memang anaknya, membimbing kemenakan yang merupakan “kemenakan orang lain” yang menjadi anaknya.
Jadi, makna “anak dipangku kamanakan dibimbiang” telah bergeser dari “makna konseptual” ke “makna kontekstual”. Dengan demikian terjadi pergeseran nilai-nilai di dalam budaya Minangkabau. Pergeseran itu tidak dapat dihindari dan tidak perlu pula di tolak. Minangkabau adalah “budaya terbuka” dapat menerima budaya dari luar. Ungkapan kato pusakonya adalah, “elok dipakai, buruak dibuang, elok dipakai jo mufakat, buruak dibuang jo rundiangan” . Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat! Terimakasih kepada pembaca!
Padang, 18 Februari 2026
Zulkarnaini Diran HP 0811665077,
FB Zulkarnaini Mamak,
Instagram: Zulkarnaini Zul,
blog: http//: zulkarnaini.my.id