KEWAJIBAN BELAJAR FIKIH

Oleh Zulkarnaini Diran

Ilmu fikih adalah satu dari tiga bidang ilmu yang wajib dipelajari. Kewajiban mempelajarinya bersifat fardu ‘ain. Setiap muslim berkewajiban secara individu untuk mempelajarinya. Oleh karena merupakan kewajiban, tentu akan berdosa jika tidak dipelajari. Selain itu, ilmu fikih merupakan ilmu dasar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Ilmu ini akan memandu hamba secara teknis melaksanakan semua perintah, terutama yang menyangkut dengan ibadah.

Secara etimologi, kata fikih (al-fiqh) berarti pemahaman yang mendalam (al-fahmu al-daqiqq). Namun, secara terminologi syariat, para ulama mendefinisikannya sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili). Jika ilmu tauhid membahas wilayah keyakinan dan keimanan di dalam hati, maka ilmu fikih memandu segala bentuk manifestasi fisik dari keimanan tersebut, mulai dari tata cara bersuci (taharah), salat, zakat, puasa, haji, hingga urusan interaksi sosial (muamalah).

Kewajiban mempelajari ilmu fikih ini dikategorikan sebagai fardu ‘ain untuk hal-hal yang wajib dilakukan oleh setiap individu dalam kesehariannya. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menegaskan bahwa hukum menuntut ilmu yang bersifat fardu ain adalah ilmu yang dibutuhkan seketika itu juga untuk keabsahan ibadah yang akan dilakukan. Sebagai contoh, ketika seorang muslim telah baligh, ia wajib seketika itu juga mengetahui tata cara salat dan bersuci yang sah menurut fikih.

Manfaat utama dari menguasai ilmu fikih adalah diperolehnya jaminan keabsahan secara hukum syariat atas ibadah yang kita lakukan. Fikih memberikan standardisasi dan batas-batas yang jelas antara yang sah dan yang batal, yang halal dan yang haram, serta yang makruh dan yang mubah. Tanpa kompas fikih, seorang muslim akan berjalan dalam kegelapan spiritual, mengira dirinya telah berbuat baik padahal amalnya sia-sia di mata hukum agama.

Selain sebagai pemandu ibadah ritual (mahdhah), ilmu fikih juga memiliki manfaat sosial yang sangat luas melalui pembahasan bab muamalah. Fikih mengatur bagaimana manusia berinteraksi, berdagang, menikah, dan menyelesaikan sengketa secara adil. Dengan demikian, manfaat fikih tidak hanya berdimensi ukhrawi untuk keselamatan di akhirat, melainkan juga berdimensi duniawi untuk menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berkah.

Proses mempelajari ilmu fikih harus dilakukan secara bertahap (tadarruj) dan terstruktur melalui bimbingan para ulama atau guru yang memiliki sanad keilmuan yang jelas. Seseorang tidak diperkenankan langsung menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadis secara mandiri tanpa perangkat ilmu yang memadai. Tahapan awal yang ideal adalah mempelajari ringkasan-ringkasan hukum praktis (matan) yang berlaku dalam madzhab fikih setempat guna menghindari kebingungan dalam pengamalan ibadah sehari-hari.

Setelah menguasai dasar-dasar hukum praktis tersebut, proses pembelajaran dapat ditingkatkan secara sistematis menuju tingkat lanjut. Pada tahap ini, seorang pembelajar akan mulai mempelajari perbedaan pendapat di antara para mujtahid beserta dalil argumentatif (adillah al-ahkam) masing-masing, hingga akhirnya memahami metodologi penggalian hukum (ushul fiqh). Proses yang runtut ini penting agar lahir sikap beragama yang kokoh, toleran, dan tidak mudah menyalahkan amalan orang lain.

Melaksanakan ibadah tanpa dilandasi oleh ilmu fikih yang benar mengandung risiko yang sangat fatal, yaitu tertolaknya amal ibadah tersebut. Rasulullah SAW secara tegas mengingatkan, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Ibadah yang dilakukan hanya berdasarkan ikut-ikutan (taklid buta) tanpa mengetahui syarat dan rukunnya rawan mengalami kecacatan yang menyebabkannya tidak sah.

Lebih jauh lagi, para ulama terdahulu telah memberikan peringatan keras mengenai bahaya beramal tanpa ilmu. Dalam bait nazam Zubad karya Ibnu Ruslan disebutkan sebuah kaidah yang sangat masyhur, “Setiap orang yang beramal tanpa ilmu, maka amal-amalnya tertolak dan tidak diterima.” Risiko terbesar bagi orang yang mengabaikan fikih adalah ia merasa telah mengumpulkan banyak pahala, namun di akhirat kelak ia mendapati timbangan amalnya kosong karena ibadahnya runtuh akibat tidak terpenuhinya syarat dan rukun syar’i.

Ilmu fikih, ilmu tauhid, dan ilmu akhlak (ikhlas) merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dalam beragama, sebagaimana trilogi ajaran Islam: Iman, Islam, dan Ihsan. Hubungan antara ilmu fikih dan ilmu tauhid adalah hubungan antara jasad dan ruh. Ilmu tauhid bertugas menanamkan fondasi keyakinan yang murni kepada Allah SWT, sedangkan ilmu fikih bertugas memberikan bentuk fisik dari pengabdian kepada Zat yang diyakini tersebut.

Tanpa ilmu tauhid, amal fikih seseorang akan kehilangan maknanya karena tidak didasari oleh keimanan yang benar dan sah di sisi Allah. Sebaliknya, tauhid yang kuat di dalam hati harus dimanifestasikan melalui ketundukan fisik yang diatur oleh ilmu fikih. Seseorang tidak bisa mengklaim bahwa hatinya sangat beriman (bertauhid) namun ia enggan melaksanakan salat atau berzakat sesuai ketentuan yang telah diformulasikan dalam ilmu fikih.

Sementara itu, hubungan ilmu fikih dengan ilmu akhlak atau keikhlasan merupakan penyempurna yang memberikan nilai spiritual pada setiap gerakan fisik ibadah. Fikih menentukan syarat sahnya suatu ibadah secara lahiriah, sedangkan akhlak dan keikhlasan (tasawuf) menentukan kualitas batiniah dan diterimanya ibadah tersebut di hadapan Allah SWT. Fikih mengajarkan bagaimana cara sujud yang benar, sedangkan ilmu ikhlas mengajarkan untuk siapa sujud itu dipersembahkan.

Imam Malik rahimahullah memberikan rumusan yang sangat indah mengenai integrasi kedua ilmu ini, “Barangsiapa yang belajar fikih tanpa menjalankan tasawuf (akhlak/ikhlas), maka ia bisa menjadi fasik. Dan barangsiapa yang menjalankan tasawuf tanpa belajar fikih, maka ia bisa menjadi zindik. Namun, barangsiapa yang memadukan keduanya, maka ia telah mencapai kebenaran yang sejati.” Oleh karena itu, fikih tanpa akhlak akan melahirkan perilaku yang kaku dan legalistik, sedangkan akhlak tanpa fikih akan menjerumuskan seseorang pada kesesatan ibadah.

Kewajiban menuntut ilmu, khususnya ilmu agama seperti fikih, telah ditegaskan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman, “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya?”  (QS At-Taubah ayat 122). Ayat ini menunjukkan pentingnya ada sekelompok umat yang secara khusus mendalami ilmu agama (tafaqquh fiddin) untuk membimbing masyarakat.

Rasulullah SAW juga memberikan penekanan yang sangat kuat mengenai keutamaan dan kewajiban menuntut ilmu, “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”  (HR Ibnu Majah). Lebih spesifik lagi mengenai ilmu fikih, beliau bersabda,  “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama (yufaqqihhu fiddin).” (HR Bukhari). Kata yufaqqihhu dalam hadis ini menjadi akar kata dari ilmu fikih, yang menandakan bahwa pemahaman hukum agama adalah bukti utama kebaikan seorang hamba di mata Allah.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu fikih menduduki posisi yang sangat vital dan strategis dalam kehidupan seorang muslim karena status hukumnya yang bersifat fardu ain untuk ibadah keseharian. Mempelajari ilmu fikih merupakan sebuah proses mutlak yang harus dilalui secara bertahap dan terbimbing agar terhindar dari risiko fatal ibadah yang tertolak. Pada akhirnya, kesempurnaan beragama hanya akan tercapai ketika ilmu fikih yang mengatur dimensi lahiriah, diintegrasikan secara harmonis dengan ilmu tauhid yang menjaga kemurnian keyakinan, serta ilmu akhlak dan keikhlasan yang mengawal ketulusan hati. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Terimakasih!

Padang, Baiturrahim, 09 Juli 2026

Disarikan dari berbagai sumber bacaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *