KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU

Oleh Zulkarnaini Diran

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah, no. 224)

Hadis ini merupakan penegasan kewajiban menuntut ilmu bagi muslim. Wajib di dalam Islam dikenal dengan fardu. Ada dua fardu di dalam Islam yakni fardu ‘ain dan fardu kifayah. Menuntut ilmu meliputi kedua kewajiban atau fardu itu. Ada ilmu yang menjadi fardu ‘ain dan ada yang menjadi fardu kifayah. Untuk sampai kepada tingkat pengamalan atau praktik, tentu harus ada pemahaman konfrehensip tentang konsep muslim, konsep ilmu, konsep wajib, wajib ain, dan wajib kifayah.

Selain itu juga perlu dipahami mekanisme atau proses mendapatkan ilmu secara teoretis dan praktis. Hal paling penting adalah pengertian ilmu yang wajib ‘ain dan wajib kifiayah dalam Islam. Kemudian juga perlu pemahaman tentang manfaat dan dampak penguasaan ilmu dalam kehdiupan sehari-hari secara ritual dan sosial, secara psikologis dan secara pisik. Pemahaman konfrehensip sangat diperlukan untuk mendapatkan hasil dan manfaat optimal bagi penuntut ilmu.

Konsep “Muslim” bukan sekadar label identitas spiritual, melainkan sebuah komitmen penyerahan diri secara total kepada kehendak Allah SWT. Penyerahan diri yang paripurna (kaffah) ini mustahil terwujud tanpa adanya kesadaran kognitif dan spiritual yang digerakkan oleh ilmu. Seorang Muslim, secara eksistensial, dirancang sebagai subjek pebelajar yang dinamis sepanjang hayatnya. Tanpa ilmu, predikat kemusliman seseorang akan rapuh, karena ibadah yang dilakukan tanpa landasan pengetahuan yang benar berisiko terjebak dalam taklid buta atau sinkretisme yang mencederai kemurnian akidah.

Secara etimologis, ilmu berasal dari kata ‘alima yang berarti mengetahui atau memahami hakikat sesuatu secara objektif. Dalam pandangan Islam, ilmu bukan sekadar akumulasi informasi empiris atau teori-teori rasional murni, melainkan cahaya ilahi (nur) yang dianugerahkan Allah ke dalam hati hamba-Nya untuk membedakan antara yang hak dan yang batil. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa ilmu yang sejati adalah ilmu yang mendekatkan diri pemiliknya kepada Sang Pencipta dan membuahkan rasa takut (khasyyah) kepada-Nya. Oleh karena itu, epistemologi Islam mengintegrasikan wahyu sebagai sumber kebenaran mutlak dengan akal dan alam semesta sebagai ayat-ayat kauniyah yang harus ditafakuri.

Kewajiban dalam hukum Islam (wajib atau fardu) merupakan suatu tuntutan syariat yang bersifat tegas dan mengikat. Mengerjakannya akan mendatangkan pahala dan meninggalkannya berimplikasi pada dosa. Penegasan Rasulullah SAW dalam Hadis riwayat Ibnu Majah secara tekstual menggunakan kata faridhatun, yang menegaskan bahwa menuntut ilmu kedudukannya setara dengan rukun Islam lainnya seperti salat dan puasa. Dari sudut pandang usul fikih, kewajiban ini merupakan instrumen penjagaan agama (hifzhud din) dan penjagaan akal (hifzhul ‘aql), dua dari lima tujuan utama syariat (maqasid usy-syari’ah) yang tanpanya tatanan kehidupan manusia akan runtuh.

Fardu ‘ain adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu Muslim yang telah mukalaf (balig dan berakal) tanpa terkecuali. Dalam konteks menuntut ilmu, fardu ‘ain mencakup pengetahuan dasar yang mutlak diperlukan agar seseorang dapat menjalankan fungsi hamba-Nya dengan benar. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa ilmu jenis ini meliputi ilmu akidah (mengenal Allah dan rukun iman), ilmu fikih ibadah dasar (tata cara bersuci, salat, puasa yang sah), serta ilmu ikhlas atau tazkiyatun nafs (menjaga hati dari penyakit riya, ujub, dan sombong). Mengabaikan ilmu fardu ‘ain ini menyebabkan status ibadah seseorang menjadi cacat di hadapan syariat.

Sebaliknya, fardu kifayah adalah kewajiban yang ditujukan kepada kolektif masyarakat Muslim. Jika sebagian anggota komunitas telah menguasai ilmu tersebut hingga memenuhi kebutuhan penegakan kemaslahatan, maka gugurlah dosa dari anggota masyarakat yang lain. Ilmu yang masuk dalam kategori ini mencakup sains dan teknologi, kedokteran, ekonomi syariah, ilmu politik, hingga ilmu alat dalam agama seperti bahasa Arab tingkat lanjut dan usul fikih. Ibnu Taimiyah menekankan bahwa penguasaan ilmu-ilmu fardu kifayah sangat urgen agar umat Islam mandiri secara beradab dan tidak mengalami ketergantungan epistemologis maupun praktis kepada peradaban lain.

Proses mendapatkan ilmu secara teoretis dalam Islam bertumpu pada interaksi yang sehat antara teks (wahyu) dan konteks (realitas). Secara teoretis, ilmu diperoleh melalui metodologi yang disiplin, mulai dari mendengarkan secara saksama (al-istima’), memahami secara mendalam (al-fahm), mencatat (al-kitabah), hingga menghafal serta mengonseptualisasikannya dengan sitematis. Allah SWT berfirman, “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyukur.” (QS An-Nahl [16] :78). Ayat ini mengeaskan bahwa manusia lahir tanpa mengetahui apa pun, namun dibekali dengan pendengaran, penglihatan, dan hati nurani (al-af’idah) sebagai perangkat utama untuk menyerap ilmu secara teoretis dan konseptual.

Secara praktis, transformasi ilmu menjadi amal memerlukan bimbingan seorang guru (talaqqi) dan internalisasi nilai dalam kehidupan nyata. Ilmu tidak boleh berhenti sebagai wacana intelektual di atas kertas. Ia harus diuji dan dihidupkan melalui praktik sosial dan ritual. Para ulama salaf sering mengingatkan bahwa “ilmu yang tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah.” Proses praktis ini juga melibatkan dialektika, diskusi ilmiah (mudzakarah), serta pembiasaan diri (riyadhah) agar ilmu tersebut meresap ke dalam bawah sadar dan mewujud menjadi akhlak yang spontan dan terpuji.

Dampak penguasaan ilmu dalam ranah ritual adalah lahirnya kekhusyukan dan keabsahan ibadah. Seseorang yang salat dengan dasar ilmu mengetahui secara detail rukun, syarat, pembatal, hingga hikmah spiritual di balik setiap gerakan dan bacaan salatnya. Hal ini sesuai dengan penegasan Allah dalam Al-Qur’an,  “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama (orang-orang yang berilmu).” (QS. Fatir [35]:28). Ilmu mengubah ritual yang semula hanya rutinitas mekanis menjadi sebuah dialog vertikal yang sarat makna antara makhluk dan Khalik.

Dalam dimensi sosial, ilmu bertindak sebagai kompas moral yang menuntun manusia untuk berinteraksi secara adil, santun, dan maslahat. Penguasaan ilmu fardu kifayah, seperti hukum dan sosiologi Islam, memungkinkan terciptanya tatanan sosial yang bebas dari kezaliman. Muslim yang berilmu akan memahami konsep hak sesama manusia (huququl ‘ibad), sehingga mereka menjadi pelopor kedamaian, gemar menolong, serta mampu memberikan solusi atas problematika umat. Rasulullah SAW bersabda, “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Thabrani), dan kemanfaatan sosial tertinggi hanya bisa dihantarkan melalui perantara ilmu.

Secara psikologis, ilmu memberikan stabilitas emosional dan ketenangan jiwa (tumaninah) yang luar biasa kepada pemiliknya. Orang yang memiliki pemahaman tauhid yang kokoh (ilmu fardu ‘ain) tidak akan mudah terombang-ambing oleh ujian kehidupan, baik berupa kelapangan maupun kesempitan. Mereka memandang takdir dengan kacamata ilmu, sehingga melahirkan sikap sabar saat ditimpa musibah dan syukur saat mendapat nikmat. Ilmu mengikis penyakit psikologis seperti kecemasan eksistensial, kedengkian, dan keserakahan, serta menggantinya dengan kepuasan batin (qana’ah) dan kejernihan berpikir.

Penguasaan ilmu juga membawa dampak nyata pada dimensi fisik atau jasmani manusia. Ilmu tentang kesehatan, nutrisi, dan thaharah (kebersihan) yang diajarkan dalam Islam secara langsung berkontribusi pada pembentukan fisik yang kuat dan prima. Seorang Muslim yang berilmu memahami bahwa tubuhnya adalah amanah yang harus dijaga hak-haknya secara proporsional. Lebih jauh lagi, integrasi antara kesiapan fisik yang dituntun oleh ilmu medis dan ilmu olahraga akan menghasilkan tingkat produktivitas kerja yang tinggi, memungkinkan umat Islam untuk berikhtiar dan berjihad di muka bumi secara optimal.

Urgensi dari pemahaman yang komprehensif (mafhum syamil) atas konsep-konsep di atas menjadi sangat krusial di era disrupsi informasi saat ini. Tanpa pemahaman yang utuh dan mendalam, penuntut ilmu rentan terjebak dalam pemikiran yang radikal, liberal, atau bahkan mengalami split-personality (sekularistik)—ia saleh secara ritual namun korup secara sosial, atau pintar secara sains namun nihil iman. Pemahaman yang holistik memastikan bahwa setiap aktivitas menuntut ilmu selalu berada dalam koridor niat yang lurus, yaitu sebagai bentuk ibadah untuk meraih keridaan Allah SWT dan menegakkan kemaslahatan semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Jadi, menuntut ilmu dalam Islam adalah imperatif keagamaan yang bersifat komprehensif dan mutlak. Ia merangkum dimensi fardu ‘ain demi keselamatan spiritual individu dan fardu kifayah demi kejayaan peradaban umat. Melalui mekanisme perolehan yang disiplin secara teoretis serta konsisten secara praktis, ilmu akan membuahkan dampak yang transformatif. Ilmu yang berkah akan menyucikan ritual, merapikan hubungan sosial, menenteramkan psikologis, dan menyehatkan fisik. Pada akhirnya, pemahaman dan pengamalan ilmu secara utuh adalah kunci utama bagi setiap Muslim untuk meraih derajat yang tinggi di sisi Allah, sejalan dengan janji-Nya. Allah berfirman, “…niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang berilmu beberapa derajat. …”  (QS Al-Mujadilah [58]:)11). Selain itu juga  sekaligus menjadi jalan lapang menuju kebahagiaan yang hakiki di dunia dan di akhirat.

Baiturrahim, 11 Muharam 1448 H, 26 Juni 2026

Disajikan berdasarkan berbagai sumber bacaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *