PENGAWAS SEKOLAH IDEAL MENUJU IDOLA DAN MENYENANGKAN
Oleh Zulkarnaini*) 1. Pengantar Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permeneg PAN & RB Nomor….
Lanjutkan Membaca...